RADAR BLAMBANGAN.COM, | ASAHAN — Maraknya dugaan pencurian buah kelapa sawit di wilayah perkebunan PTPN IV Regional II Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, kian memicu kekhawatiran serius. Aktivitas ilegal ini tidak hanya meningkat secara kuantitas, tetapi juga terindikasi terorganisir dan berlangsung berulang tanpa penanganan yang optimal.
Perkebunan dengan luas sekitar ±7.848 hektare tersebut, berdasarkan Sertifikat HGU No. 111, 112, dan 113, mencakup tiga desa dan 10 afdeling. Sejumlah titik, khususnya di Desa Bandar Pasir Mandoge dan Desa Huta Bagasan, disebut menjadi zona rawan yang hingga kini belum mampu ditekan secara signifikan.
Pada 10 April 2026, seorang karyawan BUMN, Khairul Ihsan, melaporkan dugaan pencurian tiga karung buah sawit dengan berat sekitar ±150 kilogram. Laporan tersebut telah diterima Polsek Bandar Pasir Mandoge dengan nomor LP/41/IV/2026/SU/Res Ash/Sek BP Mandoge. Namun, hingga saat ini, penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kondisi tersebut memunculkan persepsi kuat di tengah masyarakat adanya pembiaran terhadap praktik pencurian yang terus berlangsung. Apalagi, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, hasil curian diduga ditampung oleh jaringan penadah yang beroperasi di Desa Bandar Pasir Mandoge dan Desa Huta Bagasan.
Lebih mengkhawatirkan, dugaan keterlibatan oknum aparat desa dalam rantai distribusi ilegal turut mencuat, meski belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Data internal perusahaan mencatat, sejak 2024 hingga 2026 terdapat sedikitnya 157 laporan polisi terkait kasus pencurian sawit. Angka ini diyakini hanya sebagian kecil dari kejadian sebenarnya, mengingat banyak kasus yang tidak dilaporkan. Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya.
Ironisnya, sejumlah perkara justru diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sementara puluhan lainnya masih berstatus penyelidikan. Kondisi ini dinilai tidak memberikan efek jera, bahkan berpotensi memperkuat praktik pencurian sebagai pola ekonomi ilegal yang terus berulang.
Sorotan tajam pun mengarah pada pola penegakan hukum yang dinilai belum menyentuh akar persoalan. Penindakan disebut masih berfokus pada pelaku lapangan, tanpa menyasar aktor utama dalam jaringan, yakni para penadah dan pihak yang diduga mengendalikan distribusi hasil curian.
Di lapangan, aparat dan pihak perusahaan juga dihadapkan pada dinamika yang tidak mudah. Dalam beberapa kasus, upaya penindakan bahkan mendapat perlawanan dari kelompok tertentu.
Dampak dari maraknya pencurian ini tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga masyarakat sekitar yang memiliki kebun sawit. Situasi ini memperburuk kondisi keamanan dan ketertiban, sekaligus meningkatkan potensi konflik sosial.
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk kelompok Gerakan Anti Narkoba (GAN) di Desa Huta Padang, turut angkat suara. Mereka menilai maraknya pencurian sawit tidak bisa dilepaskan dari dugaan peredaran narkoba yang kian meluas, sehingga memperbesar potensi kriminalitas di wilayah tersebut.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Asahan dan jajarannya, untuk bertindak lebih tegas, profesional, dan menyeluruh. Penindakan tidak cukup hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi harus berani mengungkap dan membongkar jaringan penadah hingga ke akar.
Langkah komprehensif dinilai menjadi kunci untuk menciptakan efek jera serta memulihkan rasa aman di tengah masyarakat yang kian resah.***
