RADAR BLAMBANGAN.COM.| LUMAJANG – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar sidang putusan terhadap mantan Kepala Desa Kalidilem, Muhammad Abdullah, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan sewa lahan pada Rabu (15/04/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika tersebut dipimpin oleh hakim tunggal, I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H.
Sidang berjalan menggunakan mekanisme Persidangan Singkat (PS) sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Wahyu Firman Afandi, S.H., M.H., menyatakan putusan hakim itu atas dasar subjektivitas hakim kembali, atas penilaian hakim kembali. Kami sudah menyuguhkan yang terbaik dalam persidangan, hakim sebagai pemutus. Kami tetap taat, kami tetap patuh kepada perintah undang-undang. Namun dalam hal ini kami masih dapat melakukan langkah hukum, langkah upaya-upaya hukum masih dapat kami tempuh, kami akan banding, ” Ujar Wahyu.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Haris Eko Cahyono, S.H., M.H., mengapresiasi putusan hakim yang dinilai memberikan rasa keadilan bagi kliennya.
Hakim telah menjatuhkan vonis kepada diri terdakwa, naik daripada tuntutan. Yang semula tuntutan itu 1 tahun 6 bulan, hari ini divonis oleh hakim 2 tahun 6 bulan.
Saya rasa itu sudah memenuhi unsur kelayakan putusan itu. Sudah bisa dipandang cukuplah, karena apa? Tuntutan dari pasal yang disangkakan itu maksimal 4 tahun. Sehingga dengan putusan 2 tahun 6 bulan sudah memenuhi dua per tiga daripada turunnya putusan dari ancaman maksimal, ” Ungkap Haris.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cok Satrya Aditya, S.H., M.H., Kami menghormati keputusan hakim. Meskipun vonis ini lebih berat dari tuntutan yang kami ajukan yakni 1,6 tahun, hal tersebut merupakan kewenangan penuh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Kita juga tidak bisa memungkiri hak dari terdakwa sendiri dan Penasihat Hukumnya. Diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, begitupun dengan Penuntut Umum. Tadi terdakwa menjawab pikir-pikir, kami pun harus menjawab pikir-pikir. Karena kenapa? Kalau kami terima, tiba-tiba terdakwa banding, ya itu dapat melemahkan memori banding, karena kami di persidangan sudah menyatakan terima. Seperti itu kan, makanya kami tadi menyatakan pikir-pikir.” Jelas Cok Satrya.
( uzi )
