RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANDA ACEH – Sampul edisi terbaru Majalah Tempo yang menampilkan metafora “korporatisasi politik” memicu polemik dan mendapat keberatan dari Partai NasDem. Framing visual dan narasi yang disajikan dinilai tidak sekadar kritik, tetapi berpotensi membentuk persepsi publik terhadap arah politik partai.
Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi NasDem, Muslim Aiyub, menilai sajian tersebut tidak mencerminkan prinsip jurnalisme yang sehat, berimbang, dan bertanggung jawab. Menurutnya, kebebasan pers harus tetap berada dalam koridor etika agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kebebasan berpendapat memang dilindungi, tetapi tidak boleh digunakan secara tendensius,” ujar Muslim Aiyub, Selasa (14/4/2026).
Dalam laporan utamanya, Tempo mengangkat dinamika posisi politik NasDem pasca pemilu, relasi elite partai dengan kekuasaan, serta dugaan menguatnya pendekatan pragmatis dalam pengambilan keputusan politik. Rangkaian isu tersebut disusun dalam satu narasi besar yang diperkuat oleh simbol pada sampul, sehingga membentuk kesan adanya pergeseran orientasi politik ke arah kepentingan praktis.
Menurut Muslim, pendekatan tersebut menyederhanakan realitas politik yang kompleks dan berpotensi menggiring opini publik ke satu arah. Ia menegaskan bahwa Partai NasDem tetap mendukung kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, namun kebebasan itu harus dijalankan secara bertanggung jawab agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap media.
Muslim juga menekankan bahwa Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, bukan sosok yang anti kritik dan memahami fungsi pers sebagai pengawas serta penyeimbang dalam sistem demokrasi. “Kritik adalah bagian dari demokrasi, tetapi harus disampaikan secara adil dan proporsional,” tambahnya.
Di sisi lain, penggunaan simbol, metafora, dan satire merupakan bagian dari tradisi kritik jurnalistik yang telah lama digunakan media massa di berbagai negara. Sampul majalah sering menjadi medium editorial untuk menyampaikan pesan secara ringkas namun kuat, terutama dalam isu politik dan kekuasaan.
Meski demikian, pendekatan tersebut tetap memiliki batasan dalam perspektif etika jurnalistik internasional. Di Inggris, misalnya, standar yang ditetapkan oleh Independent Press Standards Organisation (IPSO) melalui Editors’ Code of Practice menekankan bahwa setiap publikasi harus menjaga akurasi, menghindari penyajian yang menyesatkan, serta membedakan secara jelas antara fakta, opini, dan interpretasi.
Polemik ini mencerminkan dinamika hubungan antara kebebasan pers dan tanggung jawab etis dalam praktik jurnalistik. Para pengamat menilai bahwa dialog konstruktif antara media dan pihak yang diberitakan menjadi kunci dalam menjaga kualitas demokrasi serta kepercayaan publik.
Partai NasDem, melalui Muslim Aiyub, mendorong agar setiap sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi. Pendekatan ini dinilai sebagai langkah elegan yang tetap menghormati independensi pers sekaligus melindungi reputasi pihak yang merasa dirugikan.
“Kami berharap polemik ini menjadi momentum refleksi bersama untuk memperkuat praktik jurnalisme yang profesional, berimbang, dan mencerdaskan masyarakat,” tutup Muslim.***
