RADAR BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo memicu kritik tajam dari masyarakat. Pasalnya, instansi teknis tersebut dinilai sengaja mengabaikan laporan warga serta instruksi dari pimpinan tertinggi daerah terkait dugaan pelanggaran sempadan sungai oleh PT Bernofarm di Desa Karangbong, Gedangan.
Imam Syafi’i, selaku pelapor, mengungkapkan kekecewaannya karena surat aduan masyarakat yang ia layangkan tidak pernah mendapatkan balasan resmi dari Dinas PU-BMSDA. Padahal, menurut Imam, sudah ada perintah tegas berupa disposisi dari Bupati Sidoarjo serta instruksi dari Sekretaris Daerah (Sekda) agar dinas tersebut segera memberikan jawaban teknis dan melakukan tindak lanjut.
“Ini adalah bentuk pembangkangan birokrasi. Disposisi Bupati dan perintah Sekda Sidoarjo agar Dinas PU-BMSDA memberikan jawaban kepada saya seolah dianggap angin lalu. Ada apa dengan PU-BMSDA? Mengapa mereka begitu sulit memberikan keterangan mengenai status Sungai Afvour ini?” ujar Imam kepada media, Rabu, (24/12/2025).
Abaikan Hasil Rapat Koordinasi 23 Oktober 2025
Persoalan ini sebenarnya telah menjadi agenda dalam rapat resmi di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo. Namun, hingga saat ini, hasil rapat yang seharusnya ditindaklanjuti dengan langkah hukum atau teknis di lapangan oleh Dinas PU-BMSDA tidak pernah terealisasi.
Imam menengarai adanya ketidakadilan dalam penerapan aturan. Ia menyoroti bagaimana warga kecil diwajibkan menaati sempadan, sementara korporasi diduga diberikan kelonggaran administratif.
“Dinas P2CKTR Sidoarjo hanya bicara revisi dokumen (SKRK/PBG), sementara Dinas PU-BMSDA yang memegang wewenang sungai justru diam. Padahal pagar dan bangunan permanen sudah berdiri di atas tanah yang seharusnya menjadi area lindung sungai. Ini jelas melanggar UU Sumber Daya Air No. 17 Tahun 2019,” tegasnya.
Mendesak Ombudsman Bertindak
Akibat macetnya komunikasi di tingkat dinas, Imam telah melayangkan surat tanggapan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Ia meminta lembaga pengawas pelayanan publik tersebut untuk menekan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya Dinas P2CKTR dan PU-BMSDA, agar tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang.
“Saya meminta Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur melihat ini sebagai maladminstrasi yang nyata. Jangan sampai aset negara berupa sempadan sungai hilang karena dinas terkait enggan melakukan fungsi pengawasan dan penindakan. Kami menuntut transparansi dan keberanian dinas untuk melakukan gugatan pembatalan SHM jika terbukti berdiri di atas tanah sempadan,” pungkas Imam.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo terkait alasan tidak dibalasnya surat laporan pelapor maupun pengabaian terhadap disposisi Bupati dan Sekda.***
