RADAR BLAMBANGAN COM | KEDIRI RAYA — Keberadaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Dusun Tegalrejo, RT 002 RW 003, Desa Badas, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dengan nomor registrasi QU6E9BXD, kini menuai polemik.
Persoalan mencuat setelah salah satu ahli waris lahan mengaku keberatan atas status sewa tanah yang digunakan untuk operasional dapur tersebut. Ahli waris merasa dirugikan, baik terkait besaran biaya sewa yang dinilai tidak sesuai, maupun karena mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perundingan oleh pihak pengelola lokasi, yakni Yayasan Padamu Negeri Berbakti selaku penyewa lahan.
Merespons polemik tersebut, tokoh masyarakat setempat, Gus Fuad Badas, angkat bicara. Menurutnya, persoalan ini harus segera diselesaikan melalui musyawarah agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Kami melihat ada ketidakpuasan dari pihak ahli waris terkait biaya sewa dan proses yang berjalan. Mereka merasa tidak dilibatkan dengan baik,” ujar Gus Fuad.
Ia bahkan meminta operasional Dapur SPPG ditutup sementara hingga persoalan status lahan dan kesepakatan antar pihak benar-benar tuntas.
“Sebelum masalah ini berlarut-larut, sebaiknya dapur SPPG ini ditutup dulu. Semua pihak harus duduk bersama, bermusyawarah, hingga mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak,” tegasnya.
IPAL Diduga Tak Layak, Limbah Disebut Mengalir ke Kali
Tak hanya persoalan sengketa lahan, masalah lain juga muncul terkait dugaan sistem pengolahan limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai belum memenuhi standar.
Saat tim media bersama perwakilan Yayasan Jiwa’ Pelopor Reclasseering Suhada Abadi (YJPRSA) Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI) melakukan pengecekan langsung di lokasi, ditemukan sejumlah kejanggalan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan yang diduga sebagai IPAL hanya terlihat berupa struktur beton kosong. Di dalamnya terdapat saluran pipa yang diduga mengalirkan air limbah langsung ke sungai atau kali yang berada tepat di samping lokasi dapur.
Berdasarkan keterangan Asisten Lapangan (Aslap) Lasim, sistem yang saat ini digunakan terdiri dari empat bilah atau ruang penyaringan. Air bekas cucian yang mengandung minyak dan lemak disebut disaring menggunakan bahan gestrep di dalam penampungan sebelum dialirkan keluar.
Namun, pihak Puskesmas disebut telah memberikan saran agar air limbah hasil penyaringan tidak langsung dibuang ke kali, melainkan dibuatkan kolam penampungan tambahan guna memastikan hasil pengolahan benar-benar aman sebelum dilepas ke lingkungan.
“Tujuannya agar dapat diketahui secara jelas hasil pengolahan air tersebut sebelum dibuang ke sungai,” terang sumber di lapangan.
Izin Operasional dan Legalitas Dipertanyakan
Di tengah munculnya sengketa lahan dan sorotan terhadap sistem IPAL, pertanyaan publik kini mengarah pada legalitas operasional dapur tersebut, termasuk pihak yang memberikan izin penggunaan lahan BLK untuk kegiatan Dapur SPPG.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan resmi antara para pihak terkait sewa lahan, dan belum terlihat langkah konkret dari pengelola SPPG untuk menindaklanjuti temuan maupun saran terkait pengolahan limbah.
Polemik ini kini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang memberi izin, dan apakah seluruh aspek legalitas, lingkungan, serta hak ahli waris telah dipenuhi sebelum dapur ini beroperasi?(mj)
