RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dengan terdakwa M Seili kembali mengungkap fakta penting di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (21/4/2025).
Pada agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin, dr. Mia. Di hadapan majelis hakim, ia memaparkan hasil visum dan autopsi terhadap jasad korban.
Ahli menjelaskan, jenazah korban pertama kali diterima rumah sakit pada 24 Desember sekitar pukul 10.00 WITA dalam kondisi tanpa identitas. Dari hasil pemeriksaan kaku mayat, korban diperkirakan telah meninggal sekitar 14 jam sebelumnya, atau sekitar pukul 20.00 WITA pada malam sebelumnya.
Selain itu, temuan forensik menunjukkan adanya indikasi kekerasan fisik serta dugaan kekerasan seksual yang dialami korban, baik sebelum maupun setelah kematian.
Mengenai penyebab kematian, ahli menyebut korban meninggal akibat mati lemas yang diduga kuat dipicu tekanan pada bagian leher. Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya patah pada tulang penyangga leher saat proses autopsi.
Keterangan ahli ini dinilai krusial dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi, sekaligus memperkuat pembuktian yang diajukan jaksa di persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Penulis : Muhammad Wahyu
