RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Unit Reskrim Polsek Banyuwangi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Perumahan Pantai Mentari, Kelurahan Kertosari, Kabupaten Banyuwangi. Seorang pelaku berinisial PAAP (29) berhasil diamankan saat tengah melakukan aksinya pada Jumat (17/4/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada hari yang sama, terkait maraknya pencurian meteran air milik pelanggan PDAM di sejumlah lokasi perumahan yang diduga dalam kondisi kosong.
Kapolsek Banyuwangi melalui keterangan resminya menjelaskan, pelaku ditangkap warga saat hendak melepas meteran air di salah satu rumah yang terlihat tidak berpenghuni. Warga yang curiga langsung mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Pelaku diamankan saat sedang beraksi. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus serupa di wilayah Banyuwangi,” ungkap petugas.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian dilakukan pelaku dengan cara menyasar rumah-rumah kosong di kawasan perumahan. Dengan membawa peralatan seperti kunci inggris, obeng, dan alat bantu lainnya, pelaku dengan leluasa melepas meteran air dari instalasi pipa di halaman rumah.
Aksi tersebut telah dilakukan pelaku di beberapa lokasi berbeda sejak awal April 2026. Di antaranya pada 7 April di wilayah Kelurahan Sobo, serta kembali beraksi pada 11 April dan 17 April di Perumahan Pantai Mentari, Kelurahan Kertosari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 15 unit meteran air, berbagai peralatan teknik seperti obeng, kunci pas, kunci inggris, tang, palu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Adapun korban dalam kasus ini tercatat lebih dari satu orang, yang sebagian besar merupakan warga perumahan yang rumahnya dalam kondisi kosong saat kejadian berlangsung.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap rumah yang ditinggal dalam kondisi kosong, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di kemudian hari. (Mahalik)
