Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Aktivis Masyarakat Sipil)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Fenomena penerapan “parkir khusus” di kawasan GOR Tawang Alun Banyuwangi menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi kebijakan publik dan transparansi pengelolaan ruang publik oleh pemerintah daerah. Masyarakat Banyuwangi pada dasarnya telah menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor yang di dalamnya memuat komponen parkir berlangganan, yakni sebesar Rp60.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk sepeda motor. Dengan demikian, ketika masyarakat kembali dibebankan biaya dengan dalih “parkir khusus” saat memasuki area GOR, muncul kesan kuat adanya praktik kebijakan yang tumpang tindih serta berpotensi menimbulkan kebingungan publik mengenai legitimasi pungutan tersebut.
Secara administratif, istilah “parkir khusus” yang dicantumkan pada tiket masuk kawasan GOR merupakan terminologi yang problematis. Jika pemerintah daerah telah menetapkan sistem parkir berlangganan sebagai bentuk kebijakan pelayanan publik, maka secara logika kebijakan, fasilitas publik seperti GOR seharusnya tetap berada dalam cakupan sistem tersebut. Ketika masyarakat dipungut biaya tambahan dengan label parkir khusus, sementara mereka telah lebih dahulu membayar parkir berlangganan melalui pajak kendaraan, hal ini menimbulkan indikasi adanya ketidakjelasan regulasi maupun potensi praktik pungutan yang tidak sepenuhnya transparan.
Lebih jauh lagi, persoalan ini juga menyentuh aspek kejujuran administratif dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Apabila pada praktiknya pihak pengelola kawasan GOR memang menarik biaya untuk memasuki area tersebut, maka secara etik dan administratif seharusnya istilah yang digunakan adalah “tiket masuk kawasan” atau “retribusi masuk area”, bukan “parkir khusus”. Penggunaan istilah yang tidak tepat berpotensi menimbulkan kesan manipulatif, karena publik diposisikan seolah-olah membayar layanan parkir, padahal yang sesungguhnya terjadi adalah pungutan untuk akses masuk ke area tertentu.
Selain itu, penggunaan label “parkir khusus” juga membawa konsekuensi hukum dan tanggung jawab pengelola. Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen dan pengelolaan jasa parkir, istilah parkir mengandung implikasi adanya tanggung jawab terhadap keamanan kendaraan yang diparkirkan. Pertanyaannya kemudian menjadi sangat mendasar: apakah pihak pengelola GOR berani memberikan jaminan tanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan atau barang di dalam kendaraan yang diparkir di area tersebut? Jika tidak ada jaminan tanggung jawab yang jelas, maka penggunaan istilah parkir khusus justru menjadi kontradiktif dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan layanan publik.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah Banyuwangi perlu memberikan penjelasan yang tegas, terbuka, dan transparan mengenai status parkir berlangganan terhadap fasilitas publik seperti GOR. Kejelasan regulasi bukan hanya penting untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Tanpa transparansi dan konsistensi kebijakan, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa masyarakat dipungut biaya secara berlapis tanpa dasar regulasi yang jelas, sebuah kondisi yang pada akhirnya merusak prinsip keadilan dalam pelayanan publik.
HS.
