RADAR BLAMBANGAN.COM, | JAWA TIMUR — Komitmen pemberantasan tambang ilegal kembali ditegaskan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan mengeluarkan ultimatum tegas kepada jajaran di wilayah Jawa Timur. Seluruh aktivitas tambang ilegal diminta untuk segera dibersihkan dalam waktu 2×24 jam tanpa pengecualian.
Instruksi tersebut bukan sekadar imbauan. Kapolri menegaskan, apabila dalam batas waktu yang ditentukan masih ditemukan praktik tambang ilegal, maka Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Timur beserta para Kapolres di wilayah terkait akan dievaluasi dan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
“Perintah ini harus dijalankan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada toleransi terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas Listyo Sigit Prabowo.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menertibkan praktik tambang ilegal yang selama ini kerap menjadi sorotan publik, baik dari sisi kerugian negara maupun dampak kerusakan lingkungan.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Counter Polri, Agus Flores, turut angkat bicara terkait maraknya tambang ilegal. Ia mengingatkan semua pihak agar tidak bersikap pasif terhadap pelanggaran hukum yang terjadi.
“Jangan diam ketika persoalan sudah mendekati titik krisis. Penegakan hukum harus tegas dan nyata di lapangan,” ujar Agus Flores.
Pernyataan tersebut memperkuat dorongan agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan tidak ragu dalam menindak para pelaku tambang ilegal, termasuk jika terdapat indikasi keterlibatan oknum tertentu.
Dengan adanya ultimatum ini, publik menaruh harapan besar agar praktik tambang ilegal di Jawa Timur benar-benar dapat diberantas secara menyeluruh, serta menjadi momentum pembenahan penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel di sektor sumber daya alam.***
