RADAR BLAMBANGAN.COM, | Surabaya – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di Jalan Plampitan Gang VIII, Kota Surabaya, pada Rabu siang, 24 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Tiga anak di bawah umur dilaporkan menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Ketiga korban masing-masing berinisial Mr (17), PAZ (15), dan Rm (15). Akibat kejadian itu, para korban mengalami luka di bagian mulut serta sejumlah bagian tubuh lainnya.
Mengetahui anak-anak mereka menjadi korban pemukulan, orang tua korban sepakat menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Rabu malam (24/12/2025). Laporan didampingi oleh Dodik Firmansyah, S.H., selaku kuasa hukum para korban.
Laporan resmi tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dengan nomor:
LP/B/1489/XII/2025/SPKT Polrestabes Surabaya / Polda Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan salah satu korban berinisial Mr, peristiwa bermula saat dirinya bersama PAZ dan Rm duduk di tepi Sungai Genteng Kali Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu terdengar teriakan kata-kata kotor dari seseorang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Teriakan tersebut diduga terdengar oleh terlapor bernama Hermawan (60), yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi sungai. Terlapor kemudian mengira bahwa teriakan tersebut berasal dari para korban.
“Yang misuh dikira aku dan teman-temanku. Jam 12 siang, waktu kami beli minuman di toko milik Pak Hermawan, saat saya menyerahkan uang, tangan saya dipegang, lalu saya dan teman-teman dipukul. Gusi saya sampai berdarah,” ujar Mr saat memberikan keterangan di SPKT Polrestabes Surabaya.
Pemukulan baru berhenti setelah istri terlapor melerai kejadian tersebut. Usai kejadian, para korban pulang ke rumah dan mengadukan peristiwa tersebut kepada orang tua masing-masing.
Tidak terima atas kejadian itu, para orang tua korban mendatangi kantor hukum Dodik Firmansyah yang beralamat di Jalan Peneleh Nomor 128, Kota Surabaya. Kuasa hukum korban sempat berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan terduga pelaku.
Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons positif. Terduga pelaku bahkan disebut menolak penyelesaian damai dan menyatakan tidak takut jika perkara tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mendapat sambutan baik dari terlapor. Oleh karena itu, keluarga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum,” ungkap Dodik Firmansyah.
Ia berharap Polrestabes Surabaya dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara cepat dan tegas agar kejadian serupa tidak terulang, khususnya terhadap anak-anak di Kota Surabaya.
Sementara itu, orang tua salah satu korban, Ariani Kristanti (48), menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Ia berharap hukuman yang dijatuhkan kepada terlapor setimpal dengan perbuatannya terhadap anak di bawah umur.
(Red/LIMBAD)
