Ket foto: ilustrasi
RADAR BLAMBANGAN.COM.| LUMAJANG – Publik Kabupaten Lumajang kembali dibuat geger. Baru beberapa hari berselang sejak pengungkapan kasus narkoba yang menyeret nama di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Satresnarkoba Polres Lumajang kembali berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, terduga pelaku adalah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penangkapan berlangsung dramatis pada hari Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka berinisial H P (44), seorang PNS yang beralamat di Jalan Jenderal Sutoyo, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.
Petugas menciduk H P tanpa perlawanan di depan Indomaret, Jalan Jenderal Sutoyo, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 (satu) buah jaket warna hitam
1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu (kode A) dengan berat bruto 0,15 gram
1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu (kode B) dengan berat bruto 0,19 gram
1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu (kode C) dengan berat bruto 0,11 gram
Total berat kotor (bruto) sabu: 0,45 gram
Uang tunai: Rp40.000,-
1 (satu) unit Handphone Realme warna abu-abu.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya insiden penangkapan tersebut.
Ipda Suprapto menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas tidak hanya menemukan sabu. Petugas juga mendapati barang bukti tambahan berupa narkotika jenis ganja, sebuah ponsel yang berisi percakapan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, serta uang yang diduga hasil penjualan.
”Benar, pada tanggal tersebut petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara H P. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ipda Suprapto.
Atas perbuatannya, oknum PNS tersebut terancam hukuman berat dan diduga melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:
Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; ATAU
Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH), Hertutik, belum memberikan tanggungan maupun komentar resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Hertutik memilih bungkam dan tidak memberikan respons terkait status kepegawaian tersangka di instansinya.
Kasus ini menambah deretan panjang perbincangan hangat di Lumajang terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan instansi pemerintahan dalam kurun waktu berdekatan.
( uzi )
