RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Aliansi Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB) menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait meningkatnya eskalasi aksi massa yang menuntut pengunduran diri Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. AABB menilai, upaya pelengseran kepala daerah tanpa melalui mekanisme hukum yang sah merupakan tindakan inkonstitusional dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum resmi yang digelar di Cafe & Resto Hotel Kumala Banyuwangi, Kamis (30/4/2026) malam. Pernyataan sikap dibacakan oleh perwakilan AABB, Alex Budi Setiawan, S.H., M.H., didampingi Ketua AABB Raden Bomba Sugiarto, S.H., M.H., serta jajaran anggota.
Dalam siaran persnya, AABB menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) yang menjunjung tinggi konstitusi. Oleh karena itu, setiap proses pemberhentian kepala daerah wajib mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua AABB, Raden Bomba Sugiarto, menegaskan bahwa tekanan massa tidak dapat dijadikan instrumen untuk menggulingkan pemerintahan yang sah secara hukum.
“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan (machtstaat). Pemberhentian kepala daerah harus melalui mekanisme konstitusional, yakni melalui DPRD dan Mahkamah Agung. Upaya pemaksaan melalui tekanan massa, apalagi disertai tindakan anarkis atau penghasutan, berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk Pasal 160 KUHP,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional, namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum serta tidak mengganggu ketertiban umum maupun pelayanan publik.
“Demonstrasi adalah hak warga negara, tetapi tidak boleh disalahgunakan untuk tujuan inkonstitusional. Setiap ajakan provokatif yang mendorong tindakan anarkis dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
Dalam pernyataan resminya, AABB menyampaikan tiga poin sikap utama:
Pemberhentian kepala daerah wajib melalui jalur hukum
AABB mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang mendorong pelengseran paksa di luar mekanisme konstitusional.
Peringatan keras bagi provokator
AABB menegaskan adanya ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkis, mengganggu ketertiban umum, maupun menghambat pelayanan publik.
Dukungan terhadap aparat penegak hukum
AABB mendesak aparat, khususnya Polresta Banyuwangi, untuk bertindak tegas dan profesional dalam menjaga ketertiban serta menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
Bomba menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam aksi-aksi yang berlangsung.
“Kami siap menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan yang melanggar hukum dan mencederai demokrasi,” tegasnya.
AABB juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal stabilitas hukum dan demokrasi di Banyuwangi agar tetap berjalan sesuai koridor konstitusi.
Melalui pernyataan ini, AABB berharap seluruh elemen masyarakat dapat menahan diri dan mengedepankan jalur hukum dalam menyampaikan aspirasi, guna menjaga kondusivitas daerah yang selama ini dikenal aman dan stabil. (rag)
