RADAR BLAMBANGAN.COM, | PONOROGO – Praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Kabupaten Ponorogo kian mengkhawatirkan. Aktivitas ilegal yang berlokasi di Dukuh Bulusari, Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, itu diduga tidak hanya terus beroperasi, tetapi juga berkembang semakin besar meski berulang kali ditertibkan aparat penegak hukum.
Keberadaan arena judi di tengah permukiman warga memicu keresahan serius. Ironisnya, lokasi tersebut berada tidak jauh dari sejumlah pondok pesantren, di antaranya Yayasan Pondok Pesantren Darul Falah, Pondok Pesantren Daarul Islaam, Pondok Pesantren Al-Hidayah I, Pondok Pesantren Al-Mas’udi, Pondok Pesantren PIQ, hingga Pondok Pesantren Rhodatul Anwar.
Tim redaksi yang turun ke lapangan pada Sabtu (2/5/2026) mendapati langsung kerumunan warga yang terlibat dalam praktik perjudian. Tidak hanya penonton, sejumlah orang tampak aktif sebagai peserta taruhan, baik dalam sabung ayam maupun judi dadu.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas tersebut sudah lama meresahkan masyarakat sekitar. Selain menimbulkan kebisingan, kehadiran tamu dari luar daerah juga dinilai merusak citra lingkungan yang selama ini dikenal religius.
“Lingkungan kami jadi seperti tempat maksiat. Ramai, bising, banyak orang luar masuk. Ini sangat meresahkan,” ujarnya.
Lebih jauh, warga juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum organisasi sosial kemasyarakatan (LSM) yang disebut-sebut membekingi aktivitas perjudian tersebut. Kedekatan dengan pihak-pihak berpengaruh membuat para pelaku dinilai seolah kebal terhadap hukum.
“Ada oknum yang punya jaringan kuat. Warga jadi takut melapor karena khawatir diintimidasi,” tambahnya.
Warga menilai, penertiban yang dilakukan selama ini belum memberikan efek jera. Arena perjudian yang sempat ditutup kerap kembali beroperasi, bahkan dengan skala yang lebih besar. Informasi yang dihimpun menyebutkan, perputaran uang di lokasi tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah, terutama saat akhir pekan ketika banyak pemain dari luar kota datang.
“Kalau Sabtu-Minggu, uang yang berputar bisa ratusan juta. Itu baru satu lokasi, belum yang lain di Ponorogo,” ungkap sumber lain.
Sempat dilakukan penutupan menjelang Ramadan 2026 dan pasca Idul Fitri, namun aktivitas judi kembali muncul ketika perhatian masyarakat beralih ke aktivitas lain. Kondisi ini semakin memperkuat kesan lemahnya penegakan hukum di lapangan.
Tokoh masyarakat bersama warga kini mendesak tindakan tegas dan permanen dari aparat, bahkan meminta intervensi langsung dari Mabes Polri. Mereka berharap ada langkah konkret untuk memutus mata rantai perjudian yang dinilai telah merusak tatanan sosial.
“Kalau hanya ditertibkan tanpa tindakan tegas, pasti buka lagi. Kami minta ditutup permanen. Jangan sampai hukum kalah oleh jaringan,” tegas warga.
Desakan ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan serta mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat. Warga berharap, instruksi tegas dari pimpinan Polri dapat menjadi solusi atas praktik perjudian yang dinilai semakin tak terkendali di wilayah tersebut. (LBD)
