RADAR BLAMBANGAN.COM, | Madiun –
Pernyataan BLUNDER dilontarkan oleh Jenderal Dudung, “PSHTPM sudah pada JALAN YANG BENAR dan harus tetap bersatu guyub rukun untuk menghadapi proses hukum.” Tersampaikan pada rapat internal PSHTPM di Jakarta.
Jenderal Dudung saat ini bukan lagi sekadar seorang jenderal yang sedang mengapresiasi budaya, melainkan seorang negarawan yang harus memastikan hukum ditegakkan.
Dengan diangkatnya Jenderal Dudung sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) oleh Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, maka bertugas mengawasi program dan memastikan kebijakan pemerintah berjalan efektif. Gambaran posisinya secara hukum dan bernegara terhadap PSHT adalah :
1. 𝗪𝗮𝗷𝗶𝗯 𝗧𝘂𝗻𝗱𝘂𝗸 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗡𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮. Sebagai pejabat tinggi negara yang berada di ring satu Istana, Jenderal Dudung secara otomatis harus berdiri tegak lurus di atas konstitusi dan asas legalitas. Karena Kemenkumham merupakan bagian dari eksekutif (pemerintah), maka pengesahan badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Mas Taufiq adalah landasan hukum yang wajib diakui dan dihormati oleh seluruh instansi maupun pejabat negara, termasuk KSP.
2. 𝗕𝗲𝗿𝗱𝗶𝗿𝗶 𝗧𝗲𝗴𝗮𝗸 𝗟𝘂𝗿𝘂𝘀 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗡𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮. Sebagai tangan kanan Presiden, sikap utamanya harus mencerminkan kebijakan negara. Kemenkumham dan Mahkamah Agung adalah instrumen negara. Jenderal Dudung harus mengakui, menghormati, dan tidak mengeluarkan kebijakan atau statement publik yang bertentangan dengan putusan hukum inkracht tersebut. Hal ini penting agar tidak timbul persepsi di masyarakat bahwa ada “matahari kembar” atau dualisme sikap di dalam lingkaran Istana.
3. 𝗠𝗲𝗻𝗰𝗲𝗴𝗮𝗵 𝗘𝗸𝘀𝗽𝗹𝗼𝗶𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗦𝘁𝗮𝘁𝘂𝘀𝗻𝘆𝗮. Beliau harus secara tegas (namun bijaksana) memastikan bahwa statusnya sebagai KSP tidak dieksploitasi atau dijadikan “tameng politik” oleh oknum-oknum tertentu di kubu Madiun untuk terus melakukan perlawanan terhadap hukum negara atau mengintimidasi kelompok yang sah. Sikap netral dan berpihak pada konstitusi harus ditunjukkan secara transparan.
4. 𝗦𝗶𝗻𝗲𝗿𝗴𝗶 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗣𝗕 𝗜𝗣𝗦𝗜. Mengingat Presiden Prabowo Subianto juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) waktu pengesahan PSHT sebagai anggota, Jenderal Dudung harus menyelaraskan langkah dengan kebijakan PB IPSI. Fokus utamanya adalah memastikan perlindungan bagi para atlet silat di akar rumput agar mereka tetap bisa berprestasi melalui jalur kelembagaan yang diakui IPSI, tanpa harus menjadi korban dari konflik kepengurusan.
5. 𝗠𝗲𝗻𝗱𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗲𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗞𝘂𝗹𝘁𝘂𝗿𝗮𝗹, 𝗕𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗶𝗮𝗿𝗮𝗻. KSP berfungsi mengelola isu-isu strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Konflik PSHT yang melibatkan jutaan warga di akar rumput adalah isu ketahanan sosial. Beliau idealnya merancang strategi rekonsiliasi yang melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan sesepuh PSHT untuk meredam potensi konflik.
Sebagai Kepala Staf Kepresidenan yg baru diangkat dan dilantik seharusnya beliau Bp Dudung Abdurachman sejalan dengan apa yg telah di putuskan oleh Presiden dan Kemenkum RI dengan mengambil langkah tegas sekaligus dapat menjadi mediator dan fasilitator agar organisasi PSHT bisa kembali bersatu. Bukan malah sebaliknya justru berdiri menjadi tameng utk melawan keputusan hukum dan Presiden RI.
Semoga beliau segera sadar dan dapat segera mengoreksi tindakannya yg salah dan segera kembali kepada garis koordinasi yg sejalan dengan PRESIDEN RI.***L
