Oleh:
Herman Sjahthi. S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Aktivis Masyarakat Sipil)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Aksi demonstrasi yang direncanakan pada Rabu. 6 April 2026 di depan kantor Pemkab Banyuwangi untuk menuntut penurunan Bupati dan Wakil Bupati terpilih perlu dibaca secara kritis dalam kerangka rasionalitas publik dan etika demokrasi. Dalam negara hukum, ekspresi aspirasi melalui demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara, namun legitimasi moral dari gerakan tersebut tidak otomatis lahir hanya karena mengatasnamakan “rakyat”. Pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah: apakah gerakan ini benar-benar artikulasi kepentingan publik yang luas, atau sekadar mobilisasi kepentingan segelintir aktor yang kehilangan akses terhadap sumber daya kekuasaan?
Dalam perspektif akademik, klaim representasi rakyat tidak bisa berdiri di atas asumsi sepihak. Representasi mensyaratkan adanya basis sosial yang jelas, transparansi agenda, serta konsistensi antara tuntutan dan kepentingan publik yang objektif. Jika motif tersembunyi di balik aksi tersebut adalah kekecewaan karena tidak mendapatkan proyek atau akses ekonomi tertentu, maka demonstrasi tersebut telah mengalami reduksi makna dari instrumen demokrasi menjadi alat tekanan transaksional. Ini bukan hanya problem etis, tetapi juga mencederai kualitas demokrasi lokal.
Lebih jauh, tuntutan untuk menurunkan kepala daerah tidak dapat dilakukan secara serampangan. Secara konstitusional, mekanisme pemberhentian kepala daerah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah harus melalui mekanisme politik dan hukum yang sah, seperti pelanggaran hukum, korupsi, atau ketidakmampuan menjalankan tugas yang dibuktikan secara objektif dan diproses melalui DPRD serta Mahkamah Agung. Dengan demikian, tuntutan “menurunkan” tanpa dasar hukum yang kuat adalah bentuk penyimpangan terhadap prinsip negara hukum.
Fenomena demonstrasi yang didorong oleh motif pragmatis seperti “lapar proyek” justru menunjukkan krisis integritas dalam praktik politik lokal. Ketika ruang publik digunakan untuk memperjuangkan kepentingan pribadi dengan membungkusnya sebagai penderitaan rakyat, maka yang terjadi adalah manipulasi narasi. Dalam konteks ini, publik perlu diedukasi untuk membedakan antara gerakan sosial yang otentik dengan gerakan oportunistik yang memanfaatkan emosi massa sebagai alat tawar-menawar kekuasaan.
Oleh karena itu, jika memang motif utama dari penggagas aksi adalah kekecewaan karena tidak memperoleh proyek atau akses tertentu, maka akan jauh lebih jujur bahkan “ksatria” jika disampaikan secara terbuka tanpa harus mengklaim sebagai suara rakyat. Kejujuran semacam itu, meskipun terdengar kasar, justru lebih bermartabat dibandingkan dengan retorika populis yang menyesatkan. Demokrasi tidak membutuhkan dramatisasi kepalsuan, tetapi keberanian untuk menyatakan kebenaran, sekalipun itu mengungkap kepentingan pribadi yang selama ini disembunyikan.
HS.
