RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi – Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Banyuwangi mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera menertibkan Rumah Potong Unggas (RPU) dan Rumah Potong Hewan (RPH) yang belum mengantongi sertifikat halal. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin aspek kehalalan, kebersihan, serta perlindungan lingkungan.
Desakan tersebut muncul setelah tim LPRI menemukan sejumlah dugaan pelanggaran di lapangan, termasuk praktik pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan. Kondisi ini dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Wakil Ketua LPRI DPC Banyuwangi, Roni, menegaskan bahwa setiap RPU dan RPH wajib memiliki sertifikat halal karena proses pengurusannya tidak hanya menyangkut aspek keagamaan, tetapi juga standar kebersihan dan sanitasi yang ketat.
“RPU maupun RPH harus memiliki sertifikat halal untuk menjamin kehalalan sekaligus kebersihan. Dalam proses sertifikasi, pelaku usaha dibimbing mulai dari tata cara penyembelihan, kebersihan alat dan air, hingga pengelolaan limbah. Kalau masih ditemukan limbah dibuang langsung ke sungai, itu patut diduga melanggar aturan,” tegas Roni.
Ia juga menambahkan bahwa temuan tersebut mengindikasikan adanya pelaku usaha yang tidak memenuhi standar operasional, sekaligus diduga belum mengantongi sertifikat halal. LPRI, lanjutnya, akan terus melakukan pemantauan secara intensif.
“Kami akan terus mengawasi demi menjaga kebersihan dan keindahan Banyuwangi. Kami berharap ada ketegasan dari pihak terkait untuk menindak pelaku usaha yang melanggar,” ujarnya.
LPRI menilai, proses pengurusan sertifikat halal saat ini relatif mudah dan tidak berbelit, sehingga tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikan kewajiban tersebut, terlebih bagi usaha yang bergerak di sektor penyediaan daging untuk konsumsi masyarakat.
Selain penindakan, LPRI juga mendorong pemerintah untuk lebih masif melakukan sosialisasi terkait pentingnya sertifikasi halal, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Hal ini dinilai penting agar seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha memahami standar yang harus dipenuhi.
Dengan adanya langkah tegas dan pengawasan berkelanjutan, diharapkan seluruh RPU dan RPH di Banyuwangi dapat memenuhi standar halal dan kebersihan, sehingga memberikan jaminan keamanan bagi konsumen sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
(Mahalik)
