RADARBLAMBANGAN.COM | Lumajang, 6 Mei 2026 – Tumpukan sampah yang menggunung hingga overload di kawasan Suko–Jogoyudan memicu keresahan serius warga. Lambatnya penanganan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang tak hanya menimbulkan bau menyengat, tetapi juga menghadirkan ancaman kesehatan serta memunculkan pertanyaan besar terkait tata kelola lingkungan.
Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) di area tersebut menuai penolakan keras. Warga menegaskan, mereka tidak pernah memberikan persetujuan atas penempatan TPS di lingkungan permukiman padat penduduk.
Kritik pun mengarah pada kinerja DLH yang dinilai tidak profesional. Secara prinsip, lokasi TPS seharusnya berada jauh dari kawasan hunian untuk mencegah pencemaran dan gangguan kenyamanan. Fakta bahwa sampah dibiarkan menumpuk selama berminggu-minggu memunculkan dugaan adanya kelalaian serius, bahkan dianggap sebagai bentuk pembiaran.
Sejumlah pihak menilai, persoalan ini semestinya dapat diantisipasi sejak awal melalui perencanaan tata ruang yang matang. Relokasi TPS ke lokasi yang lebih layak dinilai sebagai langkah mendesak.
Kekecewaan publik semakin memuncak setelah Kepala DLH Kabupaten Lumajang, Hertutik, tidak memberikan respons saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. Bahkan, nomor wartawan yang mencoba menghubungi justru diblokir. Sikap tersebut dinilai mencerminkan ketertutupan informasi dan anti-kritik dari pejabat publik.
Padahal, sebagai penyelenggara layanan publik, transparansi dan komunikasi merupakan hal yang wajib dijunjung tinggi.
Menanggapi polemik ini, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lumajang, Hisbullah Huda, SH., MH., C.Med., menyampaikan kecaman tegas.
“Penempatan TPS di tengah permukiman tanpa persetujuan warga merupakan pelanggaran terhadap hak atas lingkungan yang sehat. Pembiaran kondisi overload selama berminggu-minggu menunjukkan lemahnya koordinasi dan ketidakprofesionalan DLH,” tegasnya.
Ia mendesak agar DLH segera mengangkut sampah yang menumpuk serta memindahkan lokasi TPS ke area yang tidak berdampak langsung pada warga. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepala dinas yang dinilai tidak responsif.
Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan yang baik dan sehat. Regulasi ini juga mengatur kewajiban pemerintah dalam mencegah pencemaran serta menjamin keberlanjutan lingkungan hidup.
Warga kini berharap adanya langkah konkret dan cepat dari pemerintah daerah mulai dari penanganan darurat hingga solusi jangka panjang berupa relokasi TPS.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya kepercayaan publik yang tergerus, tetapi juga berpotensi memicu krisis kesehatan lingkungan yang lebih luas.
Sorotan kini tertuju pada DLH Lumajang: bertindak cepat, atau membiarkan persoalan ini terus berlarut.
(uzi)
