Ket foto: Foto Lempar Gelang atau lempar Balon Berhadiah di Pasar Malam berlokasi dekat Masjid Agung Nur Ala Nur tepatnya di Lapangan Aek Godang Panyabungan Madina, jumat (26/12/2025) malam.(S.N)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Madina – Aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian berkedok pasar malam disinyalir bebas beroperasi hanya berjarak beberapa meter dari Masjid Agung Nur Alanur, tepatnya di Lapangan Aek Godang, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Jumat (26/12/2025).
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah wahana permainan yang menyerupai hiburan rakyat, seperti permainan lempar gelang dan capit boneka, namun oleh sebagian masyarakat dinilai mengandung unsur maysir (judi) karena mengandalkan keberuntungan dan spekulasi, bukan murni keterampilan.
Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sebelumnya telah mengeluarkan himbauan dan pandangan keagamaan bahwa sejumlah permainan di pasar malam yang mengandung unsur untung-untungan dapat dikategorikan sebagai judi dan haram menurut syariat Islam. Namun ironisnya, keberadaan aktivitas tersebut di jantung Kota Panyabungan justru terkesan luput dari perhatian pihak-pihak terkait, termasuk lembaga keagamaan setempat.
Kondisi ini menjadi sorotan publik, terlebih Kabupaten Madina baru saja ditetapkan sebagai daerah darurat bencana banjir dan longsor. Di tengah situasi keprihatinan dan duka masyarakat, aktivitas yang dinilai berpotensi mengandung unsur maksiat justru tetap berjalan tanpa hambatan.
Tak hanya itu, minimnya kritik dan respons dari organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, maupun elemen masyarakat lainnya turut memunculkan tanda tanya besar. Padahal, kelompok-kelompok tersebut selama ini dikenal sebagai benteng moral dan kontrol sosial di tengah masyarakat.
Masyarakat juga mempertanyakan peran dan ketegasan aparat penegak hukum, yang hingga kini belum terlihat melakukan langkah konkret terkait dugaan praktik tersebut. Situasi ini dikhawatirkan dapat memperparah krisis kepercayaan publik terhadap institusi dan penegakan hukum di daerah.
Julukan “Madina Serambi Mekkah-nya Sumatera Utara” pun dinilai kian memudar apabila persoalan-persoalan moral dan sosial seperti ini terus dibiarkan tanpa penanganan serius. Apalagi, dalam waktu dekat Madina sempat diguncang peristiwa sosial serius, termasuk insiden pembakaran salah satu kantor Polsek di wilayah Muara Batang Gadis, yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai refleksi akumulasi kekecewaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara pasar malam, aparat penegak hukum, maupun MUI Kabupaten Madina terkait dugaan tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari pihak berwenang demi menjaga nilai agama, ketertiban umum, serta kepercayaan masyarakat.***
