RADAR BLAMBANGAN.COM, | Medan – Polda Sumatera Utara melalui Tim Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi secara ilegal di wilayah Tebing Tinggi.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua unit truk yang digunakan untuk mengangkut solar subsidi tanpa izin.
“Dari penindakan ini, personel berhasil mengamankan dua unit truk yang membawa BBM jenis solar subsidi ilegal,” ujarnya, Jumat (8/5) malam.
Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa (5/5) dini hari, yakni di SPBU Takari, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, serta SPBU Tambangan di Jalan Soekarno-Hatta, Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Truk pertama yang diamankan diketahui membawa sekitar 4 ton solar subsidi dan dikemudikan oleh Herman, warga Sidempuan. Sementara truk kedua yang telah dimodifikasi mengangkut sekitar 1,4 ton solar subsidi, dikemudikan oleh Eko bersama kernetnya, Roni Anggara.
Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut terbilang terorganisir, yakni dengan memanfaatkan 29 barcode serta tujuh pelat nomor kendaraan palsu untuk mengelabui sistem distribusi BBM subsidi.
Rencananya, solar subsidi ilegal tersebut akan dikirim ke sebuah gudang milik Gerson Siringo-ringo alias MR Jack yang berada di Desa Sei Bulu, Pasar Bengkel, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat ini, kedua truk beserta sopir telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
(Mahalik)
