RADAR BLAMBANGAN.COM , | KLUNGKUNG, -– Pengadilan Negeri Semarapura bersama Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) atas perkara pertanahan di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Senin 18 Mei 2026.
Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam proses persidangan untuk memastikan kejelasan objek sengketa sesuai dalil gugatan yang diajukan para pihak. Dengan turun langsung ke lapangan, majelis hakim dapat mencocokkan kondisi faktual dengan bukti dokumen yang ada di persidangan.
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Semarapura, didampingi panitera. Hadir pula para pihak yang berperkara, kuasa hukum masing-masing, aparat desa setempat, serta pihak terkait lainnya untuk menjaga transparansi dan kelancaran proses.
Di lokasi, majelis hakim melakukan peninjauan langsung terhadap batas-batas tanah, luas wilayah, letak geografis, dan tanda-tanda fisik di lapangan. Langkah ini penting untuk menghindari perbedaan penafsiran yang sering muncul jika hanya mengandalkan bukti tertulis di ruang sidang.
Melalui pemeriksaan setempat, hakim berupaya memperoleh gambaran utuh dan objektif mengenai objek sengketa. Kesesuaian antara bukti yang diajukan dengan kondisi nyata di lapangan menjadi bahan pertimbangan utama sebelum putusan dijatuhkan.
Proses berjalan tertib, aman, dan lancar. Aparat keamanan turut hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif, mengingat perkara pertanahan kerap menyangkut kepentingan masyarakat yang kompleks. Para pihak juga diberi kesempatan menunjukkan batas yang diklaim dan memberikan penjelasan langsung di hadapan majelis hakim.
Pemeriksaan setempat merupakan instrumen penting dalam penyelesaian perkara perdata, khususnya sengketa tanah. Dengan sidang yang digelar di lokasi, proses pembuktian diharapkan lebih transparan dan komprehensif sehingga meminimalisir potensi sengketa lanjutan.
Pengadilan Negeri Semarapura menegaskan komitmennya menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Diharapkan putusan yang dihasilkan nantinya tidak hanya berkekuatan hukum, tetapi juga memberi rasa keadilan dan kepastian bagi semua pihak.
Kegiatan ini mencerminkan upaya pengadilan menghadirkan proses peradilan yang terbuka dan akuntabel, khususnya untuk perkara pertanahan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. (Hms/Echa)
