RADAR BLAMBANGAN.COM, | Sorong PBD (19/05/26) – BIDKUM Polda Papua Barat Daya terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Kepolisian melalui kegiatan sosialisasi hukum yang dilaksanakan secara berkelanjutan di wilayah hukum Papua Barat Daya. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman hukum, disiplin, serta profesionalisme personel Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.
Dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Papua Barat Daya AKBP Sahat Maruli Hamonangan Siregar, S.H., yang didampingi Ps Kasubag Renmin Bidkum IPTU Suryadi, S.H., kegiatan sosialisasi hukum tersebut menyasar seluruh personel jajaran Polres guna memberikan pemahaman mendalam terkait berbagai aturan hukum terbaru serta ketentuan internal institusi Polri.
Rangkaian kegiatan pertama dilaksanakan di Polres Sorong Selatan pada Senin, 18 Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIT itu dihadiri para Kabag, perwira, hingga bintara Polres Sorong Selatan. Dalam sambutannya, moderator menyampaikan bahwa sosialisasi hukum merupakan bagian penting dari pembinaan personel agar setiap anggota Polri mampu memahami dan menerapkan aturan hukum secara tepat dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Pada sesi utama, Kabidkum Polda Papua Barat Daya menyampaikan materi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 mengenai Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pemaparannya dijelaskan secara rinci mengenai mekanisme administrasi pemberhentian anggota Polri, jenis pelanggaran yang dapat berujung pada pemberhentian, hingga pentingnya menjaga integritas, etika, dan disiplin sebagai anggota Polri.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan tersebut sangat penting agar seluruh personel dapat menghindari pelanggaran yang berpotensi merugikan institusi maupun diri sendiri. Ia juga menekankan bahwa profesionalisme anggota Polri harus selalu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan aturan organisasi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP oleh IPTU Suryadi, S.H. Dalam materi tersebut dijelaskan sejumlah perubahan penting dalam hukum acara pidana, termasuk mekanisme penanganan perkara pidana yang harus dipahami oleh seluruh aparat penegak hukum. Sosialisasi ini dinilai penting agar personel Polri mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi terbaru dalam sistem peradilan pidana nasional.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta yang aktif mengikuti diskusi dan sesi tanya jawab. Seluruh rangkaian kegiatan di Polres Sorong Selatan berakhir pada pukul 12.00 WIT dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.
Tidak berhenti di Sorong Selatan, Bidkum Polda Papua Barat Daya kembali melanjutkan kegiatan serupa di Polres Maybrat pada Selasa, 19 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari program pembinaan hukum berkelanjutan bagi seluruh personel di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya.
Dalam kegiatan di Polres Maybrat, para peserta kembali mendapatkan penguatan materi terkait aturan pemberhentian anggota Polri, prosedur hukum internal, serta berbagai konsekuensi hukum terhadap pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan anggota Polri. Selain itu, personel juga dibekali pemahaman mengenai implementasi KUHAP baru dan berbagai perubahan penting dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia.
Diskusi yang berlangsung dinamis menunjukkan tingginya perhatian peserta terhadap perubahan regulasi yang berkaitan langsung dengan tugas kepolisian sehari-hari. Melalui sosialisasi ini, Bidkum Polda Papua Barat Daya berharap seluruh personel semakin memahami aturan hukum yang berlaku sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional, humanis, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan pembinaan hukum ini juga menjadi bagian dari upaya Polda Papua Barat Daya dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri melalui peningkatan kualitas personel yang taat aturan dan menjunjung tinggi supremasi hukum dalam setiap pelaksanaan tugas di tengah masyarakat
(Tim/Red)
