RADAR BLAMBANGAN.COM, | Pada Rabu tanggal 20 Mei 2026 pukul 08.30 wita telah dilaksanakan kegiatan Koordinasi sekaligus Sosialisasi UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ ) di SMP Negeri 1 Sidemen.
Adapun hadir dalam kegiatan tersebut :
– Kapolsek Sidemen diwakili oleh Kanit Samapta IPTU I NENGAH MARIAWAN
– Kepsek SMPN 1 Sidemen diwakili oleh I Nyoman Daging, S.Pd
– Bhabinkamtibmas Desa Sidemen Bripka I Ketut Suardi Adi Guna
– Siswa – Siswi 7 dan 8 SMPN 1 Sidemen
Kegiatan diawali dan di buka oleh I NYOMAN DAGING intinya menyampaikan kepada siswa-siswi kelas 7 dan 8 akan dilaksanakan sosialisasi tentang Lalu Lintas yang disampaikan oleh anggota Polsek Sidemen dan harapannya kepada siswa -siswi agar mendengarkan dengan seksama apa yang disampaikan oleh anggota Polsek Sidemen.
Penyampaian Kanit Samapta Polsek Sidemen IPTU I NENGAH MARIAWAN pada intinya menyampaikan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana dalam berkendara sepeda motor siswa-siswi diwajibkan untuk menggunakan helm dan terkait parkiran sepeda motor kami sudah berkoordinasi untuk tempat parkir sudah disediakan di belakang Koramil Sidemen dengan pemilik lahan parkir an. Mangku Sedana. Harapan kepada siswa-siswi mulai besok agar parkir di tempat yang sudah di sediakan dan jangan ada lagi parkir di bahu jalan.
(Echa)
