RADARBLAMBANGAN.COM | Pekanbaru — Polemik dugaan perusakan kawasan hijau ekoriparian Universitas Lancang Kuning (UNILAK) kini berubah menjadi krisis moral akademik yang mengguncang citra kampus. Pernyataan Dekan Fakultas Pertanian UNILAK, Dr. Amalia, yang sebelumnya menyebut kawasan yang dibuka hanyalah “lahan praktikum pertanian” justru memantik kemarahan mahasiswa dan aktivis lingkungan. Narasi tersebut dianggap sebagai upaya membungkus dugaan kerusakan ekologis dengan bahasa akademik yang dinilai menyesatkan publik.
Dalam keterangannya di media, Dr. Amalia menyatakan bahwa area yang dipersoalkan bukan kawasan konservasi ataupun hutan penyangga, melainkan lahan budidaya yang telah lama digunakan untuk kegiatan praktikum mahasiswa. Namun publik menilai pernyataan tersebut gagal menjawab inti persoalan: mengapa kawasan yang selama ini dipromosikan sebagai ruang hijau dan penyangga ekologis kampus justru berubah menjadi area produksi dan pembukaan vegetasi?
Aktivis mahasiswa Riau, George Tirta Prasetyo, S.H.,M.H secara terbuka menyebut pernyataan tersebut berpotensi menjadi bentuk “kebohongan publik akademik” apabila kondisi lapangan menunjukkan adanya kerusakan fungsi ekologis kawasan.
“Ini bukan sekadar soal lahan praktikum. Jangan bodohi publik dengan narasi administratif. Yang dipersoalkan mahasiswa adalah dugaan rusaknya kawasan kawasan hijau ekoriparian kampus. Kalau vegetasi dibuka, daerah resapan terganggu, dan ekosistem berubah, itu namanya kerusakan atau kejahatan lingkungan, bukan praktikum,” tegas George dengan nada keras, Rabu (20/5/2026).
Menurut George, polemik ini jauh lebih serius daripada sekadar konflik internal kampus. Ia menilai kasus tersebut telah memperlihatkan adanya kontradiksi telanjang antara slogan “green campus” yang selama ini dipromosikan UNILAK dengan realitas pengelolaan lingkungan di lapangan.
“Kalau kampus bicara sustainability di seminar dan baliho, tapi di belakang justru membuka kawasan hijau, maka itu bukan lagi green campus, melainkan greenwashing akademik. Kampus jangan menjual citra lingkungan untuk pencitraan institusi sementara praktiknya diduga merusak ekosistem sendiri,” ujarnya.
George dikenal sebagai alumni kritis UNILAK, juga meminta Rektor UNILAK, Prof. Junaidi, untuk tidak menjadikan Dekan Fakultas Pertanian sebagai tameng institusi. Menurutnya, diamnya rektorat justru memperkuat dugaan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar kebijakan fakultas, melainkan persoalan struktural kampus.
“Prof. Junaidi jangan cuci tangan dan membiarkan dekan berdiri sendiri menghadapi kemarahan publik. Rektor harus tampil menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas perubahan kawasan hijau kampus. Jangan ada kesan kampus sedang mencari kambing hitam,” katanya.
Ia menegaskan bahwa publik tidak membutuhkan klarifikasi normatif yang terus berulang, tetapi membutuhkan penjelasan ilmiah, transparan, dan berbasis data ekologis.
“Kalau memang tidak ada kerusakan lingkungan, buka seluruh dokumen kajian lingkungannya. Tunjukkan peta kawasan sebelum dan sesudah pembukaan lahan. Jangan hanya membangun opini melalui media. Kampus harus siap diuji secara ilmiah, bukan sekadar piawai membuat narasi pembelaan,” tambah George yang sekarang berprofesi sebagai pengacara muda Riau.
Dalam kajian lingkungan hidup, kawasan lingkungan hijau riparian memiliki fungsi vital sebagai penyangga tata air, pengendali erosi, penjaga kelembapan tanah, serta habitat biodiversitas mikro. Kerusakan kawasan tersebut dapat berdampak jangka panjang terhadap keseimbangan ekologis lingkungan sekitar. Karena itu, sejumlah pemerhati lingkungan menilai pembukaan vegetasi di area riparian tidak dapat dianggap persoalan ringan.
Dari aspek hukum, George menilai dugaan perubahan fungsi kawasan ekologis tersebut berpotensi berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 67 UU tersebut mewajibkan setiap pihak menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakan lingkungan.
Bahkan, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, maka dapat dijerat Pasal 98 dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.
George menyebut pihaknya bersama elemen mahasiswa dan aktivis lingkungan kini tengah menyiapkan langkah hukum serta pengumpulan bukti lapangan untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup.
“Kami sedang siapkan laporan resmi. Kampus bukan wilayah suci yang kebal hukum. Justru karena kampus adalah pusat moral dan ilmu pengetahuan, maka pelanggaran ekologis di lingkungan akademik harus dipertanggungjawabkan lebih serius,” tegasnya.
Ia juga mendesak dilakukannya audit ekologis independen terhadap kawasan hijau ekoriparian UNILAK agar publik mengetahui kondisi sebenarnya tanpa intervensi kepentingan internal kampus.
“Yang dipertaruhkan hari ini bukan hanya pohon atau lahan, tetapi integritas akademik kampus itu sendiri. Kalau kampus mulai kehilangan kejujuran ekologisnya, maka publik berhak mempertanyakan seluruh legitimasi moral pendidikan yang selama ini mereka gaungkan,” tutup George.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak rektorat UNILAK belum memberikan penjelasan resmi terkait tuntutan mahasiswa dan ancaman pelaporan hukum tersebut. Namun tekanan publik terus membesar dan kasus ini diprediksi berkembang menjadi salah satu skandal lingkungan kampus paling serius di Provinsi Riau dalam beberapa tahun terakhir.***
Editor : ERICK
