RADAR BLAMBANGAN.COM, | Sampang, — Penanganan kasus narkotika jenis sabu seberat 3,16 kilogram dengan terdakwa Sulhan (kurir) dan Sahudri (bandar) di Kabupaten Sampang memicu polemik di tengah masyarakat. Isu ini mencuat setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang diketahui membuka segel barang bukti di luar agenda persidangan saat pelimpahan tahap dua, yang kemudian berujung pada keraguan atas keaslian barang bukti tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat Satresnarkoba Polres Sampang menangkap tersangka pada Sabtu, 22 Februari 2025, dengan barang bukti sabu seberat 3,16 kilogram. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap (P-21), dan penyidik melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti yang masih tersegel ke pihak kejaksaan.
Namun, tindakan Kejari Sampang yang membuka segel wadah di luar persidangan untuk melakukan uji mandiri memicu kritik keras. Sesuai prosedur hukum acara pidana, barang bukti yang telah disegel oleh penyidik kepolisian idealnya hanya boleh dibuka di hadapan majelis hakim dalam persidangan resmi, atau atas dasar kebutuhan penyidikan ulang dengan izin otoritas yang sah. Langkah kejaksaan tersebut dinilai mengabaikan kepatutan prosedur dan menimbulkan kecurigaan publik mengenai potensi manipulasi.
Kondisi ini diperparah ketika hasil uji awal kejaksaan menggunakan alat deteksi internal sempat menunjukkan hasil tidak terdeteksi narkoba (no match). Hal tersebut langsung memicu rumor di media sosial bahwa barang bukti telah dipalsukan atau ditukar. Imbas dari polemik ini, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sampang, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dan resmi menolak dakwaan karena menilai adanya perbedaan kondisi fisik serta warna pada barang bukti yang dihadirkan.
Merespons polemik yang berkembang, Kapolres Sampang AKBP Hartono menyayangkan tindakan kejaksaan yang membuka segel secara sepihak di luar prosedur.
“Barang bukti itu sudah melalui uji laboratorium forensik dan sudah tersegel resmi. Ketika kemudian dibuka dan diuji sendiri tanpa dasar regulasi yang jelas, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegas AKBP Hartono di hadapan media, Sabtu (23/05/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keaslian barang bukti tersebut tidak perlu diragukan. Pihak kepolisian bersama kejaksaan telah melakukan uji ulang di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur, dan hasilnya dua kali dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu asli.
Kapolres juga menantang pihak-pihak yang meragukan untuk membuktikannya secara sah di dalam persidangan. (Mahal)
