Oleh:
Herman Sjahthi, S.H., M.pd., M.Th., CBC.
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Kabupaten Banyuwangi selama ini kerap dibanggakan sebagai daerah yang berhasil membangun citra birokrasi modern melalui berbagai penghargaan nasional, mulai dari predikat tata kelola pemerintahan terbaik, penghargaan SAKIP A hingga AA dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sampai penghargaan inovasi pelayanan publik dari Kementerian Dalam Negeri dan OPSI. Namun persoalan mendasar yang dirasakan masyarakat justru menunjukkan ironi besar antara penghargaan administratif dengan realitas pelayanan publik di lapangan. Apa arti penghargaan tata kelola dan reformasi birokrasi jika masyarakat masih harus kebingungan hanya untuk mencari tanda tangan lurah karena pejabatnya merangkap jabatan di dua kelurahan sekaligus. Fenomena PLT Lurah Lateng yang juga menjabat sebagai Lurah Temenggungan Yanuar Dika memperlihatkan bahwa wajah birokrasi Banyuwangi masih menyimpan problem serius dalam distribusi jabatan, efektivitas pelayanan, dan kepastian kehadiran pemimpin administratif bagi warga.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, kondisi tersebut patut dikritisi secara keras karena bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan pasti. Ketika seorang lurah harus membagi waktu di dua wilayah berbeda, maka kepastian pelayanan otomatis terganggu. Warga menjadi korban dari kebijakan birokrasi yang tidak efektif. Masyarakat dipaksa menunggu, mencari informasi keberadaan pejabat, bahkan harus datang berkali-kali hanya untuk kepentingan administrasi sederhana. Ini bukan lagi soal teknis birokrasi, tetapi bentuk kegagalan negara menghadirkan pelayanan publik yang manusiawi dan profesional.
Ironisnya, kondisi seperti ini sering dibungkus dengan istilah “efisiensi birokrasi”. Pertanyaannya, apakah benar ini yang dinamakan efisiensi? Mengorbankan satu orang ASN untuk memimpin dua instansi pemerintahan sekaligus jelas bukan efisiensi, melainkan bentuk pembebanan kerja yang berlebihan dan tidak sehat dalam tata kelola pemerintahan. Efisiensi seharusnya menghasilkan pelayanan yang lebih cepat, lebih efektif, dan lebih mudah dijangkau masyarakat. Namun dalam praktik rangkap jabatan lurah, justru masyarakat yang dirugikan dan ASN yang dibebani secara tidak proporsional. Seorang lurah dipaksa membagi fokus, energi, waktu, hingga tanggung jawab administratif di dua wilayah berbeda dengan kompleksitas persoalan masyarakat yang sama-sama besar. Ini bukan reformasi birokrasi modern, tetapi cerminan lemahnya perencanaan sumber daya aparatur.
Lebih jauh lagi, rangkap jabatan lurah menunjukkan lemahnya manajemen aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Padahal dalam prinsip reformasi birokrasi, penempatan pejabat harus memperhatikan efektivitas kerja, profesionalitas, dan beban tugas yang proporsional. Jabatan lurah bukan jabatan simbolik yang cukup dijalankan secara administratif semata, melainkan jabatan pelayanan langsung kepada masyarakat. Seorang lurah memiliki tanggung jawab sosial, administratif, hingga koordinatif yang kompleks di wilayahnya masing-masing. Ketika satu orang memegang dua wilayah sekaligus, maka yang dikorbankan adalah kualitas pelayanan dan kehadiran negara di tingkat paling dekat dengan rakyat.
Situasi ini juga memunculkan pertanyaan publik yang sangat wajar dan tidak boleh dianggap tabu: apakah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memang kekurangan ASN yang layak dan siap diangkat menjadi lurah definitif? Jika benar demikian, maka itu merupakan kegagalan serius dalam sistem pembinaan dan kaderisasi birokrasi daerah. Namun apabila sebenarnya banyak ASN yang memenuhi syarat tetapi tidak diberikan kesempatan, maka publik berhak curiga bahwa pengisian jabatan masih sarat kepentingan, kedekatan, atau bahkan budaya “setoran” yang selama ini menjadi isu lateng dalam birokrasi daerah di Indonesia. Pertanyaan ini muncul bukan tanpa alasan, sebab rangkap jabatan yang terus dibiarkan hanya memperlihatkan bahwa proses penataan birokrasi tidak berjalan secara sehat dan transparan.
Secara akademis, kondisi tersebut juga bertentangan dengan prinsip good governance yang menekankan akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan responsivitas pelayanan publik. Pemerintah daerah tidak boleh terjebak pada politik pencitraan penghargaan semata sementara kebutuhan riil masyarakat justru diabaikan. Penghargaan nasional tidak akan memiliki legitimasi moral apabila masyarakat di tingkat bawah masih mengalami kesulitan administratif dasar. Tata kelola pemerintahan yang baik tidak diukur dari banyaknya trofi dan sertifikat penghargaan, tetapi dari sejauh mana rakyat merasakan kehadiran pemerintah secara nyata dalam pelayanan sehari-hari.
HS.
