RADAR BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Menanggapi laporan serius yang dilayangkan oleh Imam Syafi’i terkait dugaan penyimpangan proyek Pemeliharaan/Normalisasi Afvour Karangbong – Banjar Kemantren, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo memastikan akan segera mengambil langkah tegas.
Pihak Inspektur dijadwalkan bakal memulai proses tindak lanjut dan pemeriksaan lapangan pada awal Januari 2026 mendatang.
Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo ini menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 151.182.000,00, pekerjaan yang dilakukan oleh CV Prima Tama tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (spek), termasuk ketiadaan alat berat di lokasi dan metode kerja yang dianggap tidak efektif.
Imam Syafi’i, selaku pihak yang mengawal laporan ini, berharap agar Inspektorat tidak hanya sekadar melakukan peninjauan formalitas, tetapi benar-benar membedah kualitas pekerjaan serta penggunaan anggaran APBD 2025 tersebut.
“Harapan kami jelas, Inspektorat harus bekerja profesional dan objektif. Kami menemukan indikasi bahwa normalisasi ini dilakukan tanpa alat berat dan menggunakan material yang patut dipertanyakan asal-usulnya. Kami ingin memastikan uang rakyat digunakan sesuai peruntukannya untuk mencegah banjir,” ujar pelapor.
Tuntutan Keterbukaan Informasi dan Profesionalisme
Selain pemeriksaan fisik, pelapor menekankan pentingnya akuntabilitas dalam proses audit ini. Imam meminta agar Inspektorat Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memberikan pembaruan (update) secara berkala mengenai progres pemeriksaan melalui surat resmi.
Merespons hal tersebut, Inspektur Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik. Pihaknya memastikan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan diproses sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional. Inspektorat berkomitmen untuk mengawal integritas birokrasi dengan melakukan langkah pengawasan yang komprehensif,” tegas Inspektur Sidoarjo.
Pihaknya menyatakan akan segera turun tangan guna memastikan seluruh tata kelola berjalan sesuai regulasi. “Kami telah mengagendakan pemeriksaan serta audit investigatif yang akan dimulai pada awal Januari 2026. Hal ini bertujuan untuk membedah seluruh aspek teknis dan administratif, sehingga segala bentuk ketidaksesuaian dapat teridentifikasi secara jelas dan objektif,” ungkapnya.
Sebagai informasi, laporan dengan ID Pengaduan #512149 ini mencatat beberapa poin krusial, di antaranya dugaan pengerjaan manual (tanpa ekskavator), penggunaan karung berisi tanah yang tidak sesuai peruntukan, hingga absennya konsultan pengawas di lapangan.
Kini, publik menunggu aksi nyata dari Inspektorat Sidoarjo pada awal Januari nanti untuk membuktikan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang bersih dan transparan.***
