RADAR BLAMBANGAN.COM, | SEMARANG – Kasus dugaan perampasan mobil oleh sekelompok debt collector yang sempat viral di media sosial kini memasuki babak baru. Seorang warga bernama Astrie Apresitha terus memperjuangkan haknya dengan menempuh jalur hukum dan berharap mendapatkan keadilan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Peristiwa tersebut terjadi pada 13 November 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Jalan Barito Raya, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang. Saat itu, Astrie yang merupakan seorang janda dan tulang punggung bagi dua anaknya, termasuk seorang balita berusia sekitar dua tahun, mengaku mengalami penghentian kendaraan secara paksa di tengah perjalanan.
Menurut keterangan yang disampaikan, mobil yang dikendarainya diduga dihentikan oleh sejumlah orang yang disebut sebagai debt collector. Kendaraan korban disebut dipepet oleh dua mobil lain dan satu motor sebelum akhirnya mobil yang digunakannya diambil di lokasi kejadian.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan sempat ramai diperbincangkan karena menyangkut dugaan tindakan penarikan kendaraan di jalan yang dinilai tidak manusiawi, terlebih saat korban sedang bersama anak kecil.
Hingga 3 Juni 2026, Astrie mengaku masih berjuang mencari keadilan melalui jalur hukum. Ia berharap proses yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang dapat memberikan kepastian hukum serta kejelasan atas nasib kendaraan yang menurutnya merupakan sarana penting untuk menunjang kehidupan dan kebutuhan keluarganya.
“Sebagai seorang ibu yang membesarkan dua anak, saya hanya berharap mendapatkan keadilan dan hak saya dapat dipulihkan melalui proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Astrie.
Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan dan menjadi perhatian berbagai pihak yang menantikan putusan pengadilan. Sementara itu, semua pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim
