Oleh:
Herman Sjahthi. S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Pemerhati Pendidikan & Kebijakan Publik)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Birokrasi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh banyaknya program kerja yang dicanangkan, tetapi oleh kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai kritik dari masyarakat terkait masih adanya pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang dinilai belum sepenuhnya memiliki kompetensi yang sepadan dengan jabatan yang diemban. Kondisi ini semakin diperparah dengan praktik rangkap jabatan yang terjadi pada sejumlah posisi strategis, sehingga fokus, efektivitas pengambilan keputusan, dan kecepatan pelayanan publik menjadi terganggu. Ketika satu pejabat harus menangani dua bahkan lebih tanggung jawab besar sekaligus, maka risiko terjadinya keterlambatan administrasi dan lemahnya pengawasan menjadi semakin tinggi.
Secara akademis, birokrasi modern dibangun di atas prinsip the right man on the right place. Jabatan publik bukan sekadar penghargaan atas loyalitas atau kedekatan struktural, melainkan amanah yang harus diberikan kepada individu yang memiliki kapasitas, integritas, dan kemampuan manajerial yang memadai. Ketika jabatan strategis ditempati oleh figur yang kurang kompeten atau tidak memiliki pengalaman yang relevan, maka yang terjadi adalah menurunnya kualitas kebijakan, lambannya proses pelayanan, serta munculnya budaya birokrasi yang lebih sibuk menjaga posisi daripada menghasilkan kinerja. Akibatnya, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
Rangkap jabatan juga merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Dalam teori administrasi publik, konsentrasi tugas yang berlebihan pada satu individu justru menciptakan bottleneck bureaucracy, yaitu situasi ketika hampir seluruh proses harus menunggu persetujuan atau keputusan dari orang yang sama. Dampaknya adalah penumpukan pekerjaan, keterlambatan pelaksanaan program, dan menurunnya akuntabilitas organisasi. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi mematikan regenerasi kepemimpinan birokrasi karena banyak pejabat potensial tidak memperoleh kesempatan untuk menunjukkan kapasitasnya.
Kini, dengan hadirnya Sekretaris Daerah yang baru, publik menaruh harapan besar terhadap keberanian melakukan pembenahan secara menyeluruh. Sekda bukan hanya administrator tertinggi birokrasi daerah, tetapi juga motor penggerak reformasi tata kelola pemerintahan. Pertanyaan yang muncul adalah: apakah Sekda yang baru memiliki keberanian untuk melakukan evaluasi objektif terhadap seluruh pejabat eselon II, III, dan IV? Apakah akan ada audit kompetensi yang transparan dan terukur? Ataukah pola lama akan tetap dipertahankan dengan berbagai kompromi yang pada akhirnya membuat birokrasi berjalan di tempat?
Masa depan birokrasi Banyuwangi akan sangat ditentukan oleh ketegasan kepemimpinan Sekda baru dalam menempatkan profesionalisme di atas kepentingan lainnya. Jika Sekda berani melakukan penataan berdasarkan meritokrasi, mengakhiri praktik rangkap jabatan yang tidak produktif, serta mengevaluasi pejabat yang tidak mampu memenuhi target kinerja, maka birokrasi Banyuwangi memiliki peluang besar untuk kembali menjadi organisasi yang efektif dan responsif. Namun jika ketegasan itu tidak hadir, maka keterlambatan pelayanan, rendahnya kualitas pengambilan keputusan, dan stagnasi birokrasi akan terus menjadi persoalan yang harus dibayar mahal oleh masyarakat Banyuwangi.
HS.
