RADAR BLAMBANGAN.COM, | JEMBER – Sabtu, 6 Juni 2026. Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian sabung ayam di wilayah RT 02 RW 11, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang disebut berlangsung secara terbuka tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait upaya penegakan hukum oleh aparat setempat.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, arena sabung ayam tersebut diduga beroperasi secara rutin dan menarik peserta maupun penonton dari berbagai daerah. Warga menilai aktivitas tersebut berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat dari aparat penegak hukum.
Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa instruksi tegas Kapolri terkait pemberantasan segala bentuk perjudian belum berjalan optimal di wilayah tersebut. Sejumlah warga berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Jember, segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Kalau memang benar ada praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung secara terbuka, tentu masyarakat berharap ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebagaimana diketahui, pimpinan Polri berulang kali menegaskan komitmen institusi dalam memberantas berbagai bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Karena itu, masyarakat menilai diperlukan langkah cepat dan transparan guna memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif serta menghindari munculnya persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum.
Sudah jelas Intrusi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan tak ragu langsung mencopot Kapolres atau Kapolda yang melanggar aturan atau tidak menjalankan. Jika pelanggaran instruksi tersebut melibatkan tindak pidana (seperti pembiaran perjudian, pungli, atau pelanggaran hukum lainnya), oknum Kapolres akan diproses secara pidana umum.
“Pelanggaran atas perintah atasan diproses melalui Propam Polri berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Jember terkait informasi dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Andongsari tersebut. Masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan penyelidikan dan memberikan penjelasan kepada publik guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Apabila dugaan tersebut terbukti, warga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*
