
RADAR BLAMBANGAN.COM, | BALI, -Ditreskrimsus Polda Bali, yang dipimpin oleh Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., M.M., berhasil mengungkap tindak pidana Migas bersubsidi pemerintah jenis BBM Solar di sebuah gudang di Jalan Pemelisan, Sesetan, Denpasar Selatan. 5 orang tersangka ditangkap dan belasan mobil jenis tangki, truk, dan box yang telah dimodifikasi disita sebagai barang bukti. (30/12/2025)
Modus operandi para tersangka adalah membeli BBM solar bersubsidi di SPBU Pertamina dan menjualnya kembali dengan harga Rp10.000/liter. Mereka menggunakan mobil/tank yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM solar bersubsidi dan menyimpannya di gudang PT. Lianinti Abadi, yang berlokasi di Jalan Pemelisan, Sesetan, Denpasar Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4.896.000.000.
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Bali akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terkait dengan barang-barang yang bersubsidi pemerintah. “Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku,” ujarnya.
Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., M.M., juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi dengan bijak dan tidak disalahgunakan. “BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, mari kita gunakan dengan bijak dan tidak disalahgunakan,” katanya.
5 tersangka yang ditangkap adalah:
1. NN, laki-laki 54 tahun, selaku Direktur/Owner PT. Lianinti Abadi
2. MA, laki-laki 48 tahun, karyawan PT. Lianinti Abadi
3. ND, laki-laki 44 tahun
4. AG, laki-laki 38 tahun
5. ED, laki-laki 28 tahun
Barang bukti yang disita antara lain belasan mobil jenis tangki, truk, dan box yang telah dimodifikasi, beberapa tandon lengkap dengan mesin pompa, dan ribuan liter BBM solar.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Ditreskrimsus Polda Bali dalam mengungkap tindak pidana Migas bersubsidi. Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., M.M., mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan kasus ini.
(Echa)
