RADAR BLAMBANGAN.COM, | KLUNGKUNG – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melaksanakan Sidang Panitia A di Desa Sakti dan Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Jumat, 9 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mempercepat kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Sidang Panitia A menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan hak atas tanah. Tujuannya memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis sebelum diterbitkannya keputusan pemberian hak maupun sertifikat tanah kepada masyarakat. Kegiatan ini juga wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pelaksanaan sidang melibatkan tim Panitia A dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, perangkat desa, para pemohon, serta pihak-pihak terkait yang mengetahui riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah. Dalam kegiatan tersebut dilakukan penelitian dan pemeriksaan menyeluruh terhadap berkas permohonan yang diajukan masyarakat. Panitia juga mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan guna memastikan seluruh data memenuhi ketentuan yang berlaku.
Proses sidang meliputi verifikasi dokumen kepemilikan tanah, riwayat penguasaan, batas-batas bidang tanah, identitas pemohon, serta dokumen pendukung lainnya. Keterangan dari pemohon dan saksi yang mengetahui sejarah tanah menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Tahapan ini penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari sekaligus memastikan hak atas tanah diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menegaskan bahwa Sidang Panitia A merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas pelayanan pertanahan. Melalui mekanisme ini, setiap permohonan hak atas tanah dapat diteliti secara cermat dan objektif sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat. Langkah ini sekaligus bagian dari upaya pemerintah menciptakan tertib administrasi pertanahan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah.
Masyarakat Desa Sakti dan Desa Batukandik menyambut positif kegiatan tersebut. Mereka menilai kehadiran tim Kantor Pertanahan langsung di desa mempermudah akses informasi dan mempercepat proses pengurusan hak atas tanah. Dengan legalitas yang jelas, masyarakat memiliki kepastian hukum atas aset yang dimiliki sehingga dapat dimanfaatkan optimal untuk kegiatan ekonomi, akses pembiayaan, maupun pengembangan usaha produktif.
Selain memberikan kepastian hukum, Sidang Panitia A juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya administrasi pertanahan yang tertib dan lengkap. Melalui dialog dan koordinasi selama kegiatan, masyarakat memperoleh pemahaman lebih baik terkait prosedur pendaftaran tanah, pemeliharaan data pertanahan, serta hak dan kewajiban sebagai pemegang hak atas tanah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen pertanahan dan mencegah konflik agraria di masa mendatang.
Dengan terlaksananya Sidang Panitia A di Desa Sakti dan Desa Batukandik, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung kembali menunjukkan komitmen dalam percepatan legalisasi aset masyarakat. Melalui sinergi antara pemerintah, perangkat desa, dan masyarakat, diharapkan seluruh bidang tanah yang memenuhi persyaratan segera memperoleh kepastian hukum. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di wilayah Kecamatan Nusa Penida.
(Echa)
