RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI, Minggu (14/6) – Aktivitas kendaraan berat yang berhenti di bahu jalan untuk melakukan pembelian tiket di sepanjang wilayah kerja Pelabuhan ASDP Ketapang–Banyuwangi kembali menjadi perhatian publik. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas serta menimbulkan titik-titik kemacetan pada jalur utama menuju pelabuhan penyeberangan Jawa–Bali yang memiliki intensitas kendaraan tinggi.
Sejumlah truk besar terlihat berhenti di area yang tidak semestinya, baik di bahu jalan maupun sebagian badan jalan, saat melakukan transaksi tiket maupun menunggu antrean masuk pelabuhan. Kondisi ini menyebabkan penyempitan kapasitas jalan, memperlambat arus lalu lintas, serta meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan, khususnya bagi kendaraan roda kecil yang melintas di jalur tersebut.
Secara normatif, praktik penggunaan bahu jalan di luar keadaan darurat berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 106 ayat (4) UU tersebut ditegaskan bahwa setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain. Selain itu, penggunaan ruang jalan yang mengganggu fungsi utama jalan bertentangan dengan prinsip keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai pelanggaran yang mengganggu fungsi jalan juga dapat dikaitkan dengan Pasal 287 UU LLAJ, yang mengatur sanksi bagi setiap pelanggaran rambu lalu lintas atau tata tertib jalan yang dapat mengakibatkan gangguan keselamatan di jalan raya. Bahu jalan pada prinsipnya hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat seperti kendaraan mogok atau situasi yang bersifat insidental dan mendesak.
Selain itu, pengaturan teknis terkait manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana diatur dalam peraturan turunan UU LLAJ menekankan pentingnya optimalisasi ruang jalan agar tidak digunakan untuk aktivitas non-lalu lintas yang dapat menimbulkan hambatan operasional, terutama di kawasan strategis seperti akses pelabuhan nasional.
Kondisi di sekitar akses Pelabuhan ASDP Ketapang ini memunculkan dorongan agar pihak terkait, termasuk pengelola pelabuhan, instansi perhubungan, serta aparat penegak hukum, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem antrean dan layanan tiket. Sistem pelayanan yang lebih terpusat dan tertata dinilai menjadi solusi penting agar aktivitas ekonomi tidak mengorbankan aspek keselamatan publik.
Masyarakat dan pengguna jalan berharap adanya langkah konkret berupa penertiban di lapangan, pengawasan berkelanjutan, serta penataan sistem operasional pelabuhan, guna memastikan arus lalu lintas tetap aman, tertib, dan tidak menimbulkan potensi kecelakaan di jalur vital tersebut.(mh)
