RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banjarmasin – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, menyebutkan kelima tersangka terdiri dari empat operator SPBU berinisial A, F, HK, dan M, serta seorang pengawas berinisial HD. Mereka diduga terlibat dalam penjualan Pertalite kepada pembeli yang menggunakan jerigen dengan harga di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Kasus tersebut terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengisian BBM ke dalam jerigen yang diduga berlangsung secara rutin pada malam hari. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi.
Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan aktivitas pengisian Pertalite ke sejumlah jerigen meski area SPBU dalam kondisi tertutup. Di lokasi, petugas juga mendapati puluhan jerigen yang telah disiapkan untuk pengisian BBM bersubsidi.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 88 jerigen kosong, tujuh jerigen berisi sekitar 160 liter Pertalite, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan BBM bersubsidi.
Menurut Timbul, praktik tersebut diduga memberikan keuntungan bagi para pelaku dari setiap liter Pertalite yang dijual. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun alur distribusi BBM yang diduga disalahgunakan.
Kasus ini menjadi perhatian karena BBM bersubsidi merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak menerima. Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi berpotensi mengurangi ketersediaan pasokan dan menghambat penyaluran subsidi agar tepat sasaran.
Penulis : Muhammad Wahyu
