Oleh:
Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Pemerhati Pendidikan & Kebijakan Publik)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Apresiasi terhadap kebijakan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang melarang praktik pungutan serta aktivitas bisnis seragam dan buku pelajaran pada jenjang SD-SMP Negeri merupakan langkah strategis dalam memperkuat prinsip tata kelola pendidikan yang berkeadilan. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap akses pendidikan yang inklusif, transparan, dan bebas dari beban ekonomi tambahan yang berpotensi menghambat hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan.
Larangan tersebut menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas institusi pendidikan. Sekolah sebagai ruang pembentukan karakter, intelektualitas, dan peradaban tidak semestinya berkembang menjadi arena transaksi yang membebani orang tua peserta didik. Pemisahan yang tegas antara fungsi pelayanan publik dan kepentingan komersial merupakan fondasi utama dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat dan profesional.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga perlu dipahami sebagai bentuk penguatan terhadap amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak warga negara. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan bahwa proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) berlangsung objektif, akuntabel, serta mengedepankan kepentingan peserta didik di atas kepentingan kelompok atau individu tertentu.
Namun demikian, implementasi kebijakan ini memerlukan pengawasan yang konsisten dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Kepala sekolah, tenaga pendidik, komite sekolah, serta masyarakat harus bersama-sama membangun budaya pendidikan yang berorientasi pada pelayanan, bukan praktik yang berpotensi menciptakan ketimpangan sosial maupun tekanan ekonomi bagi keluarga peserta didik.
Kebijakan Bupati Banyuwangi tersebut layak diapresiasi sebagai langkah reformasi pendidikan di tingkat daerah. Ketegasan dalam mencegah pungutan dan komersialisasi kebutuhan sekolah merupakan bentuk komitmen terhadap pendidikan bermutu, berintegritas, dan berkeadilan. Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan serta kesadaran bersama bahwa pendidikan adalah investasi sosial, bukan ruang eksploitasi ekonomi.
HS.
