RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI, – Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyuwangi segera merealisasikan program Isbat Nikah Terpadu bagi pasangan suami istri dari keluarga kurang mampu. Program tersebut menjadi tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati antara PCNU Banyuwangi dan BAZNAS untuk memperluas layanan sosial kemasyarakatan.
Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi, Dalilatus Sa’adah, S.H.I., menjelaskan bahwa masih banyak pasangan yang menikah secara agama, tetapi belum memiliki buku nikah resmi. Akibatnya, mereka mengalami kesulitan ketika mengurus berbagai dokumen administrasi, seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga keperluan layanan publik lainnya.
“Program ini kami hadirkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang selama ini belum mampu mengurus isbat nikah. Kami ingin mereka mendapatkan kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam mengakses hak-hak administrasi sebagai warga negara,” katanya.
Dalilatus menambahkan, LKKNU tidak hanya memfasilitasi pelaksanaan isbat nikah, tetapi juga melakukan pendampingan sejak proses pendataan peserta hingga penerbitan dokumen kependudukan setelah penetapan pengadilan.
Kerja sama antara PCNU Banyuwangi dan BAZNAS sendiri meliputi pendataan pasangan yang belum memiliki buku nikah, pelaksanaan isbat nikah terpadu, pendampingan administrasi kependudukan, hingga dukungan pembiayaan bagi keluarga miskin dan mustahik.
Ketua BAZNAS Kabupaten Banyuwangi, Drs. H. Dwi Yanto, M.AP., mengatakan bahwa dana zakat harus mampu memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk persoalan legalitas keluarga.
“Isbat nikah bukan hanya soal pengesahan pernikahan, tetapi juga membuka akses masyarakat terhadap berbagai hak sipil. Karena itu, BAZNAS mendukung penuh program ini agar keluarga kurang mampu tidak lagi terkendala biaya untuk memperoleh legalitas perkawinannya,” ujarnya.
Menurut Dwi Yanto, sinergi dengan LKKNU menjadi langkah strategis karena organisasi tersebut memiliki jaringan hingga tingkat desa sehingga mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
“Kolaborasi ini merupakan ikhtiar bersama agar manfaat zakat semakin luas. Kami ingin dana zakat tidak hanya bersifat membantu sesaat, tetapi juga memberikan dampak jangka panjang bagi kehidupan masyarakat melalui penguatan ketahanan keluarga,” tambahnya.
Melalui program tersebut, pasangan yang telah memperoleh penetapan isbat nikah nantinya dapat mengurus buku nikah, memperbarui kartu keluarga, membuat akta kelahiran anak, hingga memperoleh berbagai layanan pemerintah yang mensyaratkan dokumen perkawinan resmi.
Kolaborasi LKKNU dan BAZNAS Banyuwangi diharapkan menjadi salah satu model pelayanan sosial yang mampu menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat upaya membangun keluarga yang sah secara agama, kuat secara hukum, dan sejahtera secara sosial.**
