RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi, 17 Juni 2026, – Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Banyuwangi resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Pengadilan Agama Banyuwangi, Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, BAZNAS Kabupaten Banyuwangi, dan Dispendukcapil Kabupaten Banyuwangi melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang digelar di Hedon Cafe and Resto, Banyuwangi, Rabu (17/6/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah nyata dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya melalui penyelenggaraan Isbat Nikah Terpadu yang menghadirkan layanan secara terintegrasi dalam satu hari.
Ketua LKKNU Kabupaten Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk mempermudah masyarakat yang selama ini belum memiliki legalitas pernikahan.
“Melalui kolaborasi ini, masyarakat cukup datang dalam satu rangkaian pelayanan. Setelah sidang isbat selesai, pasangan langsung mendapatkan pencatatan nikah dan dilanjutkan dengan perubahan dokumen administrasi kependudukan. Seluruh proses dilakukan secara terpadu sehingga lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Program Isbat Nikah Terpadu tersebut meliputi pelaksanaan sidang isbat oleh Pengadilan Agama, pencatatan perkawinan oleh Kementerian Agama berdasarkan hasil penetapan sidang, hingga penyesuaian dokumen administrasi kependudukan oleh Dispendukcapil, seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
Bagi masyarakat kurang mampu, biaya pelaksanaan program akan difasilitasi oleh BAZNAS Kabupaten Banyuwangi, sehingga peserta yang memenuhi kriteria tidak lagi terbebani biaya pelayanan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, menyampaikan bahwa sinergi lintas lembaga ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dan organisasi kemasyarakatan dalam memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan masyarakat.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Banyuwangi, Drs. H. Dwi Yanto, M.AP., menegaskan bahwa BAZNAS siap mendukung pembiayaan bagi keluarga kurang mampu agar memperoleh hak hukum dan administrasi kependudukan secara layak.
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., mengatakan bahwa Isbat Nikah Terpadu merupakan upaya memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan berkeadilan. Program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan legalitas perkawinan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi perempuan, anak, dan keluarga.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Dispendukcapil Kabupaten Banyuwangi, H. Saifudin, S.H., M.M., menyatakan kesiapan jajarannya dalam memberikan pelayanan perubahan administrasi kependudukan setelah penetapan isbat nikah diterbitkan, sehingga masyarakat dapat langsung memperoleh dokumen kependudukan yang sesuai dengan status hukumnya.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, LKKNU bersama seluruh mitra berharap pelayanan Isbat Nikah Terpadu mampu memberikan kemudahan akses hukum, mempercepat legalisasi perkawinan, serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat Banyuwangi, khususnya keluarga yang selama ini terkendala biaya maupun prosedur administrasi.**
