RADAR BLAMBANGAN.COM, | KLUNGKUNG, – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melaksanakan penandatanganan pelepasan hak atas objek pengadaan tanah untuk pembangunan Pusat Kesenian Bali (PKB) pada Jumat 19 Juni 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dan menjadi bagian penting dari tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Penandatanganan dihadiri para pihak yang berhak atas tanah, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, perwakilan instansi terkait, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung. Proses berjalan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan sarana kebudayaan yang representatif di Provinsi Bali.
Penandatanganan pelepasan hak menandai penyelesaian hak atas objek pengadaan tanah oleh pihak yang berhak kepada negara untuk digunakan sesuai peruntukan pembangunan yang telah ditetapkan. Seluruh proses dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung asas kepastian hukum, keterbukaan, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi di setiap tahapan. Mulai dari pendataan awal, inventarisasi dan identifikasi bidang tanah, penilaian ganti kerugian oleh penilai independen, musyawarah penetapan ganti kerugian, hingga pelepasan hak, semua dijalankan cermat dan sesuai prosedur guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Pembangunan Pusat Kesenian Bali diproyeksikan menjadi fasilitas strategis untuk mendukung pelestarian, pengembangan, dan promosi seni budaya Bali. Pusat kesenian ini diharapkan menjadi ruang ekspresi bagi seniman dan budayawan, sekaligus sarana edukasi budaya bagi generasi muda dan masyarakat umum.
Selain menjaga nilai-nilai budaya, keberadaan PKB juga diharapkan memberi dampak positif bagi sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan fasilitas yang memadai, kegiatan seni dan budaya dapat berjalan lebih optimal sehingga memperkuat posisi Bali sebagai pusat kebudayaan yang dikenal hingga tingkat nasional maupun internasional.
Dengan rampungnya tahap penandatanganan pelepasan hak, proses pengadaan tanah untuk pembangunan PKB diharapkan segera tuntas agar tahapan pembangunan selanjutnya bisa berjalan sesuai rencana. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan untuk kepentingan umum.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan mengawal setiap program pembangunan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan demi pembangunan yang berkelanjutan serta berpihak pada masyarakat.
(Echa)
