RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI, – Komitmen menghadirkan kepastian hukum bagi keluarga terus diperkuat melalui sinergi lintas lembaga. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi bersama BAZNAS Banyuwangi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, dan Pengadilan Agama Banyuwangi mematangkan pelaksanaan Program Isbat Nikah Terpadu yang ditujukan bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat BAZNAS Banyuwangi, Jumat (19/6/2026), sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman dan kerja sama yang telah dibangun antar-lembaga beberapa hari sebelumnya.
Rapat dihadiri Ketua BAZNAS Banyuwangi Dwiyanto beserta jajaran pimpinan, Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi Dalilatus Saadah, Kepala KUA Cluring Gufron Mustofa yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi sekaligus Ketua APRI Banyuwangi, didampingi Bendahara APRI Khoirud Dawam serta Kepala KUA Singojuruh. Hadir pula Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi Soleh, S.H., Dewan Pakar LKKNU Syafaat, serta jajaran pengurus LKKNU lainnya.
Ketua BAZNAS Banyuwangi, Dwiyanto, didampingi Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Elly Irwan Suryanto dan Wakil Ketua IV Bidang Administrasi Muh. Khozin, menegaskan kesiapan BAZNAS untuk mendukung pembiayaan pelaksanaan isbat nikah bagi masyarakat kurang mampu yang memenuhi kriteria mustahik.
Menurutnya, persoalan biaya tidak boleh menjadi penghalang masyarakat memperoleh legalitas perkawinan yang sah di mata negara.
“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. BAZNAS siap mengambil peran agar warga kurang mampu tetap dapat mengakses layanan isbat nikah dan memperoleh dokumen hukum yang sah,” ujar Dwiyanto.
Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menjelaskan bahwa Isbat Nikah Terpadu dirancang sebagai layanan yang mudah, cepat, dan terintegrasi. Melalui konsep tersebut, peserta cukup mengikuti satu rangkaian pelayanan untuk memperoleh penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama, penerbitan buku nikah, hingga pembaruan dokumen kependudukan.
“Melalui pola layanan terpadu, masyarakat tidak perlu berpindah-pindah mengurus dokumen. Seluruh proses dilakukan secara terkoordinasi sehingga lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga,” jelasnya.
Berdasarkan pendataan sementara yang dilakukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, sedikitnya terdapat sekitar 190 pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Jumlah tersebut masih akan diverifikasi dan diperkirakan bertambah seiring proses pendataan yang terus dilakukan melalui jajaran KUA di seluruh Banyuwangi.
Mewakili Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Gufron Mustofa menyampaikan dukungan penuh terhadap program tersebut. Ia menilai pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dari perlindungan hak-hak keluarga, termasuk hak perempuan dan anak.
“Pencatatan nikah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak keluarga dan anak. Karena itu kami siap bersinergi menyukseskan program ini,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi, Soleh, S.H., menyatakan kesiapan lembaganya dalam memberikan pelayanan perkara isbat nikah, termasuk membuka peluang pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan pada sejumlah titik di Banyuwangi agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan hukum.
Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi, Syafaat, mengapresiasi terbangunnya kolaborasi berbagai pihak dalam menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat. Menurutnya, legalitas perkawinan bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi jaminan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.
“Kolaborasi ini merupakan bentuk kepedulian bersama untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan legalitas perkawinan yang sah, hak-hak keluarga akan lebih terlindungi,” ujarnya.
Pada tahap awal, LKKNU Banyuwangi akan memprioritaskan layanan kepada sekitar 190 pasangan yang telah terdata. Namun, pendaftaran tetap akan dibuka agar masyarakat lain yang memiliki kondisi serupa dapat ikut memperoleh manfaat program tersebut.
Dalilatus Saadah berharap gerakan ini mendapat dukungan luas, tidak hanya dari lembaga yang telah terlibat, tetapi juga dari badan otonom dan lembaga di lingkungan PCNU Banyuwangi, pemerintah desa, pemerintah kelurahan, pemerintah kecamatan, hingga seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Banyuwangi.
“Ini adalah kerja bersama untuk memastikan masyarakat memperoleh hak-haknya secara utuh. Dengan kolaborasi yang kuat, kami optimistis semakin banyak keluarga yang mendapatkan legalitas perkawinan, buku nikah, serta dokumen kependudukan yang lengkap demi terwujudnya keluarga yang tertib administrasi dan terlindungi secara hukum,” pungkasnya. (HKL)
