RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi membuka kegiatan sosialisasi Isbat Nikah Terpadu yang disampaikan oleh Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Senin (22/6/2026).
Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Kepala Seksi Bimas Islam menyampaikan bahwa pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dari upaya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Agama terus mendorong pelaksanaan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) sebagai langkah meningkatkan kesadaran masyarakat agar setiap perkawinan dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi memaparkan mekanisme pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu, yaitu layanan terpadu yang diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan secara agama, tetapi belum memperoleh pengesahan melalui penetapan pengadilan dan pencatatan resmi oleh negara.
Menurutnya, program ini merupakan hasil sinergi antara LKKNU PCNU Banyuwangi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyuwangi. Kolaborasi tersebut bertujuan memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya sekaligus melengkapi dokumen administrasi kependudukan.
Kasi Bimas Islam mengapresiasi terbangunnya kerja sama lintas sektor tersebut. Menurutnya, kolaborasi yang baik akan memperkuat kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang perkawinan dan pembinaan keluarga.
“Melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak hukum suami, istri, dan anak,” ujarnya.
Sosialisasi yang diikuti seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Banyuwangi tersebut juga menjadi forum koordinasi untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di seluruh wilayah kecamatan. Kepala KUA diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi, pendampingan, serta memfasilitasi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti program tersebut.
Melalui penguatan sinergi antara Kementerian Agama, LKKNU, Pengadilan Agama, Dispendukcapil, BAZNAS, dan jajaran KUA, diharapkan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu dapat berjalan optimal, sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya serta terwujud tertib administrasi perkawinan di Kabupaten Banyuwangi.***
