RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANJARMASIN – Penyidik Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Hendra (28), seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Keramat Basirih, Banjarmasin Barat, Kamis (25/6/2026).
Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolsek Banjarmasin Selatan mulai pukul 10.15 WITA dan menghadirkan tersangka berinisial MA (52). Kegiatan tersebut turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik, serta penasihat hukum.
Kasus ini bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 14.50 WITA di Jalan Rajawali Raya, Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan. Saat itu korban ditemukan dalam kondisi terluka dan sempat diduga mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, hasil pemeriksaan dokter menemukan luka yang tidak lazim berupa lubang pada leher sebelah kanan dengan kedalaman hampir 20 sentimeter. Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa korban bukan meninggal akibat kecelakaan, melainkan menjadi korban tindak kekerasan.
Penyelidikan yang dilakukan kepolisian kemudian mengarah kepada dugaan pembunuhan. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan MA (52) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 17 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sesuai keterangan dalam berita acara pemeriksaan. Adegan-adegan tersebut diperagakan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan temuan penyidik dan fakta di lapangan.
Rekonstruksi berakhir sekitar pukul 11.30 WITA. Tidak terdapat keberatan maupun sanggahan selama proses berlangsung. Hasil rekonstruksi selanjutnya akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus tersebut kini memasuki proses hukum lanjutan sambil menunggu penyelesaian berkas oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.
Penulis : Muhammad Wahyu
