Herman Sjahthi. S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang jatuh pada 26 Juni 2026 seharusnya menjadi momentum refleksi dan evaluasi serius terhadap komitmen seluruh elemen bangsa dalam memerangi kejahatan narkotika. Namun yang terjadi di banyak daerah, termasuk Banyuwangi, justru memperlihatkan ironi yang memprihatinkan. Di tengah gemerlap pembangunan daerah, parade penghargaan, dan pencitraan keberhasilan birokrasi, peringatan hari anti narkotika berlangsung sangat sederhana, nyaris tanpa gaung dan dukungan yang berarti. Fenomena ini menunjukkan bahwa isu narkotika perlahan kehilangan posisi strategis dalam prioritas kebijakan publik, padahal ancamannya terus berkembang secara sistematis dan masif.
Lebih memprihatinkan lagi, para penggiat anti narkoba yang selama bertahun-tahun bekerja secara sukarela melakukan sosialisasi dari desa ke desa, sekolah ke sekolah, hingga rumah ke rumah, kini menghadapi kenyataan pahit berupa minimnya dukungan moral maupun material dari pemerintah, Dalam hal ini Bakesbangpol selaku kordinator P4GN di Banyuwangi. Para penggiat/relawan dituntut terus bergerak tanpa fasilitas memadai, tanpa penghargaan yang layak, bahkan sering kali harus mengeluarkan biaya pribadi demi mempertahankan perjuangan yang sesungguhnya merupakan tanggung jawab negara. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan serius antara retorika perang melawan narkoba dengan implementasi nyata di lapangan.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika muncul berbagai kasus yang mengindikasikan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Meskipun tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh institusi penegak hukum, keberadaan segelintir oknum yang menjadi pelindung, fasilitator, atau bahkan bagian dari sindikat narkotika telah merusak kepercayaan publik secara signifikan. Situasi ini menciptakan paradoks yang menyakitkan: di satu sisi masyarakat diajak memerangi narkoba, tetapi di sisi lain terdapat aktor-aktor yang justru diduga memperoleh keuntungan dari bisnis haram tersebut. Ketika hukum kehilangan wibawa akibat ulah oknum, maka semangat para relawan dan aktivis anti narkoba pun perlahan terkikis oleh rasa frustrasi dan ketidakadilan.
Titik jenuh yang dirasakan para penggiat anti narkoba bukanlah bentuk kelemahan komitmen, melainkan akumulasi dari kekecewaan panjang terhadap sistem yang belum sepenuhnya berpihak pada perjuangan mereka. Tidak sedikit aktivis yang bertanya, untuk siapa mereka berjuang jika negara seolah hadir hanya dalam slogan dan seremonial. Ketika para relawan berhadapan langsung dengan ancaman bandar, stigma sosial, dan keterbatasan sumber daya, sementara dukungan institusional semakin menipis, maka yang tersisa hanyalah idealisme yang terus diuji oleh realitas yang keras. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melahirkan kevakuman gerakan sosial anti narkoba yang selama ini menjadi benteng terdepan pencegahan di masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan seluruh pemangku kepentingan harus melakukan introspeksi mendalam. Perang melawan narkoba tidak dapat dimenangkan hanya dengan slogan, baliho, penghargaan, atau seremoni tahunan. Diperlukan keberpihakan nyata melalui dukungan program yang berkelanjutan, perlindungan terhadap para penggiat, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika.
Banyuwangi dan daerah-daerah lain tidak boleh hanya menjadi etalase keberhasilan pembangunan fisik, tetapi juga harus mampu menunjukkan keseriusan dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Sebab pada akhirnya, ukuran kemajuan sebuah daerah bukanlah banyaknya penghargaan yang dipajang, melainkan sejauh mana daerah tersebut mampu melindungi masa depan anak-anaknya dari kehancuran akibat narkotika.
HS.
