RADAR BLAMBANGAN.COM, | Barito Kuala – Kejaksaan Negeri Barito Kuala menetapkan sekaligus menahan empat pejabat dan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup melalui penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola keuangan PDAM Barito Kuala Tahun Buku 2014 hingga 2025.
Keempat tersangka masing-masing berinisial N selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, DJ sebagai Staf Administrasi dan Keuangan, SMD selaku Direktur PDAM periode 2016–2020, serta SDN yang menjabat Kepala Subbagian Umum PDAM Barito Kuala.
Sebelum dilakukan penangkapan, para tersangka diketahui telah beberapa kali dipanggil secara patut oleh penyidik. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga tim gabungan Kejaksaan Negeri Barito Kuala bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan upaya paksa pada Kamis (25/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026) dini hari.
Berdasarkan hasil penyidikan, pembayaran rekening air pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito sejak Desember 2014 hingga April 2026 tercatat mencapai sekitar Rp196,6 miliar. Namun, penyidik menduga sebagian dana pembayaran pelanggan tidak masuk ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel, melainkan dialihkan ke sejumlah rekening yang diduga dikuasai para tersangka.
Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan untuk menutupi aliran dana tersebut. Laporan keuangan yang diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya itu kemudian digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban kepada Kantor Akuntan Publik sehingga kondisi keuangan perusahaan tampak berbeda dari fakta yang sebenarnya.
Dalam pengembangan perkara, penyidik mengungkap bahwa saat N menjabat Direktur Utama PDAM periode 2014–2016, sistem pembayaran pelanggan melalui Outlet Tirta Barito diduga dijalankan melalui kerja sama dengan Koperasi Tirta Barito yang disebut tidak memiliki legalitas hukum. Dana pembayaran pelanggan kemudian diduga dialihkan ke rekening atas nama SDN dan DJ yang seolah-olah merupakan rekening koperasi. Berdasarkan hasil penelusuran transaksi, dana tersebut diduga mengalir ke rekening pribadi para tersangka maupun anggota keluarganya.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, PDAM Barito Kuala disebut mengalami kerugian yang berdampak pada tidak tersetorkannya dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebagai pemilik modal.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin. Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Para tersangka tetap memperoleh hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Muhammad Wahyu
