RADAR BLAMBANGAN.COM, | Mojokerto, Senin 29 Juni 2026, – Kegiatan Pengawasan Kepemilikan dan Penggunaan Mesin Pelinting Rokok di Kabupaten Mojokerto digelar di PT Rajawali dengan dihadiri Bupati Mojokerto dr. Muhammad Al Barra, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bea Cukai, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), unsur Forkopimcam Bangsal, serta para pelaku industri hasil tembakau.
Dalam sambutannya, Direktur PT Rajawali, Leo, menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir, termasuk Bupati Mojokerto, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto, Bea Cukai, Kadin Kabupaten Mojokerto, Camat Bangsal, serta seluruh media yang turut meliput kegiatan tersebut.
Leo mengungkapkan apresiasi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto yang selama ini aktif memberikan pendampingan terkait perizinan serta pembaruan regulasi di sektor industri rokok.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah yang selama ini selalu membimbing kami.
Berkat arahan dan pendampingan tersebut, kami dapat terus mengikuti regulasi yang berlaku, khususnya di bidang perindustrian,” ujarnya.
Menurut Leo, industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor strategis yang mampu memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa sejak berdiri di Kabupaten Mojokerto sekitar tiga tahun lalu, PT Rajawali memiliki komitmen utama untuk menyerap tenaga kerja lokal.
“Tujuan kami mendirikan perusahaan di Mojokerto adalah membantu meningkatkan perekonomian daerah melalui penyediaan lapangan kerja. Prioritas kami adalah merekrut masyarakat sekitar. Jika memang membutuhkan tenaga ahli yang belum tersedia, barulah kami merekrut dari luar daerah,” jelasnya.
Leo juga menyampaikan bahwa perusahaan terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah desa maupun Kecamatan Bangsal terkait kebutuhan tenaga kerja sehingga masyarakat sekitar dapat memperoleh kesempatan bekerja di perusahaan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Leo mengungkapkan rasa syukur karena PT Rajawali selama tiga tahun berturut-turut menjadi salah satu perusahaan dengan kontribusi pembayaran pajak terbesar di Kabupaten Mojokerto.
“Prestasi ini tentu tidak lepas dari dukungan Bea Cukai, Kantor Pajak, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, serta seluruh pihak yang selalu membimbing kami sehingga perusahaan dapat menjalankan kewajiban dengan baik,” katanya.
Bahkan, berdasarkan penilaian di tingkat Provinsi Jawa Timur, wilayah Mojokerto berhasil menempati peringkat pertama dalam capaian tertentu yang berkaitan dengan sektor industri hasil tembakau, dan pembuka peluang kerja untuk warga sekitar, Ujarnya.
Leo berharap sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, instansi terkait, dan pelaku industri dapat terus diperkuat guna menciptakan industri rokok yang sehat, tertib administrasi, taat regulasi, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan pengawasan kepemilikan dan penggunaan mesin pelinting rokok ini diharapkan semakin meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam menciptakan iklim industri yang legal, tertib, dan berdaya saing. (Mahmudah)
