RADAR BLAMBANGAN.COM, | Sidoarjo, 01 Juli 2026, –
Hal: Tanggapan Konstruktif Terhadap Dinamika Telaah LHP Sempadan Sungai: Menggagas Paradigma Kerugian Publik dan Menolak Penyelesaian Normatif di Atas Kertas
Kepada Yth.
Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia
c.q. Tim Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring (KU Resmon)
Ombudsman Republik Indonesia Pusat
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Apakah hak publik atas kelestarian aset negara dapat diukur menggunakan parameter kerugian finansial yang bersifat pribadi?
Pertanyaan ini menjadi ruang diskusi dan edukasi hukum yang sangat penting bagi masyarakat luas. Sebagai pelapor yang mengawal dugaan maladministrasi alih fungsi sempadan sungai, saya memandang perlu untuk menyampaikan catatan tertulis ini sebagai bentuk partisipasi publik yang transparan, akuntabel, dan mengedukasi.
Sejak diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tindakan Korektif pada 9 Maret 2026 hingga memasuki pertengahan tahun ini, pemantauan atas tindak lanjut laporan ini terus berjalan. Berdasarkan konfirmasi yang saya lakukan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur pada 4 Mei 2026, diketahui bahwa pihak Terlapor (Pemkab Sidoarjo) sebenarnya telah mengirimkan surat tanggapan per 28 April 2026 yang saat ini tengah memasuki proses telaah mendalam di tingkat pusat sesuai ketentuan PO 58/2023. Namun secara prosedural, hingga per 1 Juli 2026 ini, saya selaku Pelapor sama sekali belum menerima salinan resmi maupun tembusan dokumen tanggapan tersebut untuk diberikan hak sanggah berimbang.
Dalam koordinasi daring yang berlangsung kemarin siang pukul 14.00 WIB bersama Tim Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring (KU Resmon), muncul ruang diskusi komprehensif mengenai korelasi dampak atau kerugian langsung yang dialami oleh Pelapor. Meskipun Tim Keasistenan tidak menyatakan bahwa ketiadaan kerugian personal akan menghentikan laporan, penekanan pada aspek ini memicu sebuah diskursus krusial yang perlu diantisipasi secara bijak demi kepentingan hukum publik.
Melalui surat tanggapan formal ini, saya ingin menyampaikan pemikiran hukum yang bersifat preventif sekaligus edukatif bagi pembaca: Bahwa dalam hukum administrasi negara dan perlindungan tata ruang, objek yang diperjuangkan adalah Common Pool Resources (Aset Negara). Oleh karena itu, standing atau dasar pijakan penilaian wajib diletakkan pada domain kerugian ekologis dan sosial kemasyarakatan, bukan pada kerugian finansial perorangan.
Jika penilaian penegakan hukum tata ruang terjebak pada parameter “kerugian komersial pribadi,” hal tersebut dikhawatirkan dapat memicu miskonsepsi di tengah masyarakat—seolah-olah tindakan pengalihan fungsi aset publik atau pendirian bangunan tanpa jarak aman sempadan sungai dinilai sah-sah saja selama tidak ada individu yang mengalami kerugian dompet secara langsung.
Oleh karena itu, menyambung surat penegasan fakta yang telah saya kirimkan pada 30 Juni 2026 sebelum forum daring dimulai, saya menyatakan MENOLAK seluruh jawaban normatif “di atas kertas” dari Pemkab Sidoarjo yang hanya bertujuan menggugurkan laporan secara administratif tanpa adanya tindakan nyata di lapangan (real action).
Berikut adalah kompilasi rekam jejak, fakta hukum, dan argumentasi yuridis yang wajib menjadi perhatian utama Pimpinan Ombudsman RI Pusat demi menjaga marwah penegakan hukum pelayanan publik:
——————————
A. REKAM JEJAK EVALUASI KINERJA ADMINISTRATIF PEMKAB SIDOARJO
Seluruh dokumen, kronologi, dan dinamika administrasi ini telah terpantau secara konsisten sejak tahun 2024 hingga Juni 2026 melalui rangkaian fakta berikut:
1. Pemberitahuan Sejak Juni 2025: Inspektorat, Dinas PU-BMSDA, dan Dinas P2CKTR Sidoarjo didorong untuk menindaklanjuti secara nyata Surat Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Nomor: T/400/LM.17-15/0083.2025/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan yang perjalanannya telah berjalan selama 1 (satu) tahun lebih.
2. Urgensi Sinkronisasi Jawaban Instansi: Ditemukan ketidaksesuaian substansi dalam tanggapan awal, di mana laporan mengenai sempadan sungai sempat dijawab dengan materi penertiban Rumah Hiburan Umum (RHU), sehingga diperlukan koordinasi internal kedinasan yang lebih relevan dan akurat.
3. Koordinasi Antar-Hierarki Pengawasan (APIP): Terbuka ruang evaluasi terkait surat pelimpahan dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur kepada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, yaitu Surat Pelimpahan I Tanggal 22 Juli 2025 (Nomor: 700.1.2.4/2215/060.1/2025) dan Surat Pelimpahan II Tanggal 22 Januari 2026 (Nomor: 700.1.2.4/273/060.1/2026) guna optimalisasi fungsi pengawasan daerah.
4. Dinamika Kebijakan Dinas P2CKTR Sidoarjo: Terdapat perubahan pandangan administratif instansi melalui rangkaian surat resmi:
Surat 14 Juli 2025 (No: T/464/LM.17-15/0083.2025/VII/2025): Menyatakan sempadan sungai minimal 2 meter.
Surat 6 Agustus 2025 (No: T/539/LM.17-15/0083.2025/VIII/2025): Menyatakan bangunan perluasan fisik tahun 2024 terikat ketentuan jarak aman wajib bebas minimal 6 meter.
Surat 8 Januari 2026 (No: 000/40/438.5.4/2026): Memunculkan ruang perdebatan hukum ketika instansi menggunakan Pasal 346 ayat (1) PP No. 16 Tahun 2021 untuk melegitimasi bangunan baru berdasarkan izin historis lama, yang dinilai sebagai ketidakpastian penerapan hukum tata ruang terbaru.
5. Penerapan Aturan Teknis Dinas PU-BMSDA Sidoarjo: Berdasarkan Surat Ombudsman Nomor: T/881/LM.17-15/0083.2025/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025, dinas menyatakan aturan sempadan jaringan irigasi berdasarkan Permen PUPR No. 08/PRT/M/2015 wajib minimal 1 meter bebas bangunan fisik. Namun di lapangan, terjadi pembiaran atas berdirinya batas fisik permanen dengan sempadan 0 meter.
6. Tindak Lanjut Atas LHP Maret 2026: Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Jatim Nomor: T/259/LM.17-15/0083.2025/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026 memerlukan langkah eksekusi konkret dari kepala daerah, bukan sekadar respons surat administratif tertanggal 28 April 2026.
7. Respons Korporasi Terhadap Teguran Daerah: Dokumen mencatat pihak PT Bernofarm telah menerima rangkaian surat koordinasi dari Dinas P2CKTR Sidoarjo, antara lain Surat Nomor: 000/1306/438.5.4/2025 (29 Juni 2025) dan Surat Nomor: 500.12.5.4/2875/438.5.4/2025 (19 November 2025). Sikap tidak responsif dari pihak korporasi swasta ini memerlukan ketegasan fisik di lapangan dari Satpol PP selaku penegak Perda.
——————————
B. FAKTA LAPANGAN ATAS 4 (EMPAT) OBJEK DUGAAN PELANGGARAN
Ketiadaan kerugian finansial personal bukan berarti tidak ada dampak nyata. Penanganan kasus ini wajib menitikberatkan pada pemulihan fungsi 4 objek vital yang terdampak:
• OBJEK 1: Saluran Irigasi Lingkungan (RT 03 RW 01 Desa Karangbong)
Pengalihan saluran irigasi patusan yang difasilitasi melalui Berita Acara pemindahan sepihak oleh oknum Pemerintah Desa Karangbong demi kepentingan korporasi, dinilai merusak topografi alami dan memicu kendala sanitasi pemukiman warga.
• OBJEK 2: Saluran Irigasi Batas Alam (Desa Tebel Barat – Desa Banjar Kemantren)
Penyatuan saluran irigasi pembatas administratif ke dalam area perimeter internal gedung PT Bernofarm (sebelah selatan Jl. Gatot Subroto) mengakibatkan hilangnya akses kontrol publik dan pengawasan terbuka.
• OBJEK 3: Sempadan Afvour Karangbong-Banjarkemantren
Pembangunan pagar beton permanen yang menabrak SK Kepala BBWS Brantas Nomor: PW0302/B/Bbws10/2026/135 (wajib bebas bangunan minimal 2 meter), mengakibatkan penyempitan aliran sungai dan potensi luapan banjir berkala.
• OBJEK 4: Dokumen Alas Hak (SHM 1991 & IMB/PBG Historis 1993)
Terbitnya hak keperdataan yang memiliki batas mepet bibir air (sempadan 0 meter) mengindikasikan adanya celah administrasi masa lalu yang tidak sinkron dengan kaidah perlindungan lingkungan hidup modern.
——————————
C. LANDASAN REGULASI DAN TUNTUTAN REKOMENDASI (PETITUM)
Upaya penataan ruang publik dan penyelamatan aset negara dilindungi oleh koridor hukum positif Indonesia melalui pembagian peran serta masyarakat (PP No. 43 Tahun 2018), hak lingkungan hidup (Pasal 65 UU No. 32/2009), dan pengawasan penundaan kewajiban pelayanan publik (UU No. 37/2008 tentang Ombudsman RI).
Demi menjaga kepastian hukum dan memberikan edukasi publik yang berkeadilan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pemodal, saya mendesak Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Pusat untuk segera menerbitkan Rekomendasi Formal yang bersifat final dan mengikat (Pasal 38 UU No. 37/2008) berupa:
1. Rekomendasi Tindakan Korektif Fisik: Memerintahkan Bupati Sidoarjo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban dan pembongkaran fisik atas bangunan gedung baru maupun pagar milik PT Bernofarm yang terbukti melanggar garis sempadan sungai (1 meter, 2 meter, dan 6 meter).
2. Rekomendasi Peninjauan Perizinan & Pertanahan: Memerintahkan Dinas P2CKTR dan BPN Sidoarjo untuk mengevaluasi, memblokir perpanjangan HGB, serta memproses pembatalan administrasi izin/sertifikat yang luasannya secara melawan hukum mencaplok kawasan lindung sempadan sungai.
3. Rekomendasi Pelimpahan Perkara Khusus: Memerintahkan Ombudsman RI untuk meneruskan berkas temuan ini kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo guna dilakukan penyelidikan mendalam atas dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta indikasi mafia tanah terkait penerbitan dokumen atas tanah negara.
Besar harapan saya, Ombudsman RI Pusat dapat berdiri tegak sebagai pilar keadilan publik yang progresif.
Hormat saya,
Imam Syafi’i
(Pelapor / Masyarakat Peduli Tata Ruang Sidoarjo)
——————————
Tembusan Yth:
1. Ketua Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta
2. Inspektur Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta
3. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) di Jakarta
4. Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Sidoarjo
5. Arsip
