RADAR BLAMBANGAN.COM, | Bandung, 27 Juni 2026 – Seorang Konsultan hukum, G. Limbong, SH, mengaku mengalami serangkaian peristiwa janggal saat menerima kedatangan seorang perempuan yang mengaku ingin menggunakan jasa hukumnya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi kejadian, perempuan yang memperkenalkan diri sebagai Dea Anggi dan berdomisili di wilayah Ciparay datang ke kediaman sekaligus kantor G. Limbong pada Jumat (27/6/2026). Kedatangannya disebut atas arahan salah seorang rekan yang mengenal G. Limbong.
Menurut keterangan yang dihimpun, calon klien tersebut menyampaikan bahwa dirinya merupakan korban dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh mantan kekasihnya. Setelah mendengarkan kronologi dan melakukan analisis awal, pihak G. Limbong kemudian menjelaskan mekanisme pendampingan hukum, termasuk administrasi, biaya operasional, honorarium, dan ketentuan lainnya.
Calon klien tersebut dikabarkan menyatakan kesediaannya untuk menggunakan jasa hukum yang ditawarkan. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen pendukung seperti hasil visum dan salinan laporan polisi yang disebut pernah dibuat di Polresta Bandung (Soreang), yang bersangkutan mengaku tidak dapat menunjukkannya dengan alasan dokumen hilang dan tertinggal.
Situasi tersebut mulai menimbulkan tanda tanya bagi pihak calon kuasa hukum. G. Limbong kemudian kembali meminta penegasan mengenai kebenaran peristiwa yang diceritakan serta keseriusan penggunaan jasa hukum. Menurut keterangan yang diperoleh, perempuan tersebut tetap meyakinkan bahwa seluruh informasi yang disampaikannya benar dan bahwa dirinya serius untuk menunjuk kuasa hukum.
Namun ketika proses akan dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak jasa hukum, calon klien kembali beralasan bahwa KTP dan telepon genggamnya tertinggal di kendaraan yang mengantarkannya ke lokasi.
Waktu terus berjalan hingga beberapa jam, namun kendaraan yang disebut akan mengantarkan dokumen tersebut tidak kunjung datang. Pada rentang waktu tersebut, calon klien sempat mengajak G. Limbong makan di sebuah kafe yang berada tidak jauh dari lokasi.
Menjelang malam hari, situasi dinilai semakin tidak jelas. Berbagai upaya untuk memastikan identitas dan keseriusan calon klien belum membuahkan hasil. Bahkan ketika ditawarkan kendaraan untuk kembali ke rumahnya, yang bersangkutan sempat menolak sebelum akhirnya diantar oleh istri G. Limbong.
Menurut informasi yang diterima, sesampainya di lokasi tujuan, muncul dugaan adanya pengaturan skenario tertentu sehingga pihak G. Limbong meminta agar calon klien tersebut kembali dibawa ke kediamannya guna menghindari potensi persoalan yang tidak diinginkan.
Setelah kembali ke lokasi awal, calon klien tersebut kemudian meminta agar pihak keluarganya dihubungi dengan alasan akan mengirimkan dana panjar jasa hukum. Akan tetapi, upaya tersebut disebut tidak menghasilkan kejelasan.
Tidak lama kemudian, menurut keterangan saksi di lokasi, muncul tiga orang pemuda yang mengenakan atribut salah satu organisasi kemasyarakatan. Ketiganya sempat menghentikan dan mempertanyakan keberadaan G. Limbong. Terjadi perdebatan singkat yang berujung pada permintaan maaf dari pihak yang bersangkutan sebelum meninggalkan lokasi.
Situasi kembali memanas ketika seorang pria yang mengaku sebagai ayah dari calon klien datang ke lokasi dengan nada tinggi dan mempertanyakan berbagai hal di depan rumah G. Limbong. Keributan tersebut menarik perhatian warga sekitar.
Dalam suasana yang tegang tersebut, pria yang mengaku sebagai ayah calon klien kemudian meninggalkan lokasi bersama anaknya dan seorang rekannya menggunakan sepeda motor.
Pasca-kejadian, sejumlah warga yang berada di lokasi berinisiatif meminta penjelasan mengenai kronologi peristiwa yang terjadi. Setelah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, warga berusaha menenangkan keadaan.
Di tengah situasi tersebut, ditemukan sebuah tas yang diduga milik calon klien tertinggal di kendaraan yang sebelumnya digunakan. Untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi tuduhan di kemudian hari, tas tersebut diperiksa secara terbuka dengan disaksikan sejumlah warga. Berdasarkan keterangan saksi yang hadir, isi tas tersebut hanya berupa selembar uang pecahan Rp1.000.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat putusan atau penetapan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Namun sejumlah kejanggalan yang muncul selama proses konsultasi hukum tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Pihak G. Limbong menyatakan siap memberikan keterangan dan bukti-bukti yang dimiliki apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum guna mengungkap secara terang benderang peristiwa yang terjadi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi paralegal , advokat, konsultan hukum, maupun masyarakat agar selalu melakukan verifikasi identitas, dokumen pendukung, dan fakta-fakta yang disampaikan oleh calon klien sebelum melangkah ke proses pendampingan hukum yang lebih lanjut.
Red – Mutia
