RADAR BLAMBANGAN.COM, | Tabanan, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari mekanisme penilaian usulan hak integrasi bagi Warga Binaan, Jumat (03/07). Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap pemberian hak integrasi dilaksanakan secara akuntabel, sekaligus mendukung keberhasilan pembinaan dan reintegrasi sosial Warga Binaan.
Sidang TPP diikuti oleh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Warga Binaan yang diusulkan memperoleh hak integrasi, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang mengikuti jalannya sidang secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, menegaskan bahwa Sidang TPP bukan sekadar tahapan administratif, melainkan mekanisme penting untuk memastikan setiap usulan hak integrasi diberikan kepada Warga Binaan yang benar-benar memenuhi ketentuan.
“Sidang TPP bukan hanya formalitas, tetapi menjadi mekanisme penilaian yang objektif dalam menentukan kelayakan pemberian hak integrasi. Kami memastikan setiap usulan diproses secara transparan, berdasarkan pemenuhan syarat administratif maupun substantif sehingga hak tersebut diberikan kepada Warga Binaan yang memang layak menerimanya,” tegas Prawira.
Ketua Sidang TPP, Fatkhur Rokhman, menjelaskan bahwa setiap usulan integrasi didasarkan pada hasil pembinaan yang terukur. “Setiap usulan integrasi kami bahas berdasarkan hasil pembinaan yang terukur. Penilaian dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek kepribadian dan kemandirian, sehingga proses pengambilan keputusan berlangsung secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Warga Binaan yang diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), Wayan, berharap usulan yang diajukan dapat berjalan lancar sehingga dirinya dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga. “Saya bersyukur karena hak-hak kami selalu difasilitasi sesuai aturan yang berlaku. Semoga usulan PB ini dapat disetujui sehingga saya memiliki kesempatan untuk kembali berkumpul dan memulai kehidupan yang lebih baik bersama keluarga,” ungkapnya.
Kontributor: Humas Lapas Tabanan/Echa.
