RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi – Walimurid mengadukan dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Peran Serta Masyarakat (PSM) Tahun 2025 di SMP Negeri 4 Banyuwangi melalui Posko Pengaduan Masyarakat “Lapor dek Ari”.
Dalam pengaduan tersebut, walimurid meminta agar pihak sekolah membuka secara transparan seluruh dokumen pengelolaan Dana PSM, mulai dari dasar penetapan, jumlah penerimaan, penggunaan anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan. Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan prasangka maupun dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana yang berasal dari partisipasi masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Posko Pengaduan Masyarakat “Lapor dek Ari” akan mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID SMP Negeri 4 Banyuwangi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperoleh kejelasan dan memastikan pengelolaan keuangan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Apabila permohonan informasi publik tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Posko Pengaduan Masyarakat “Lapor dek Ari” akan menempuh mekanisme hukum melalui pengajuan keberatan kepada Atasan PPID, penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi, serta melaporkan apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi atau penyimpangan kepada instansi yang berwenang.
“Lapor dek Ari” merupakan wadah pengaduan masyarakat yang berkomitmen mengawal setiap laporan warga secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap laporan akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah, dengan tujuan mendorong terciptanya pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.***
