Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi, Praktisi Government Integrity and Legal Public Policy)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Kerja Sama Operasi (KSO) yang melibatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan badan usaha swasta seharusnya dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Setiap bentuk pemanfaatan aset daerah tidak dapat dilakukan secara serampangan, melainkan harus didukung oleh landasan hukum yang jelas, prosedur administratif yang tertib, serta mekanisme pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaan KSO AWT Banyuwangi, muncul pertanyaan mengenai mekanisme penunjukan badan usaha mitra. Apabila proses penetapan dilakukan tanpa keterbukaan informasi yang memadai dan tanpa penjelasan objektif mengenai kriteria pemilihan, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi publik tentang adanya kelemahan dalam tata kelola. Persepsi tersebut perlu ditanggapi secara serius, mengingat pengelolaan aset daerah berkaitan langsung dengan penggunaan sumber daya milik masyarakat.
Secara normatif, pemanfaatan aset daerah melalui skema KSO seharusnya diawali dengan kajian hukum dan administratif yang komprehensif. Kajian tersebut meliputi penilaian nilai aset melalui appraisal resmi, analisis kelayakan kerja sama, serta pengesahan kebijakan melalui instrumen hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanpa tahapan tersebut, keputusan pengelolaan aset berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.
Selain aspek legalitas, kelayakan badan usaha yang menjadi mitra KSO juga perlu dinilai secara cermat. Pemerintah daerah seyogianya mempertimbangkan kapasitas hukum, kemampuan finansial, rekam jejak usaha, serta profesionalitas badan usaha yang akan mengelola aset publik. Pemilihan mitra yang tidak didasarkan pada parameter yang jelas dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara kapasitas badan usaha dengan nilai dan kompleksitas aset daerah yang dikelola.
Apabila objek KSO berkaitan dengan kawasan pariwisata atau kegiatan usaha yang tergolong berisiko menengah tinggi berdasarkan KBLI OSS RBA, maka badan usaha pelaksana wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Persyaratan tersebut antara lain meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan dokumen pendukung lainnya. Kepatuhan terhadap ketentuan perizinan merupakan bagian penting dari upaya menjamin bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai dengan standar hukum dan keselamatan yang berlaku.
Dengan demikian, pengelolaan aset daerah melalui KSO harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik. Setiap indikasi ketidaksesuaian prosedur sebaiknya dievaluasi melalui mekanisme pengawasan yang berwenang agar tidak menimbulkan potensi sengketa hukum, kerugian keuangan daerah, maupun penurunan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
HS.
