RADAR BLAMBANGAN.COM, | Kerja Sama Operasi/KSO terhadap aset Pemkab Banyuwangi kepada pihak ketiga/badan usaha swasta seharusnya terpenuhi kaidah dan aturan hukum yang berlaku. Tidak secara “serampangan” dengan indikasi langkah menetapkan bahwa Badan Usaha/BU yang dianggap layak mengelola aset Pemkab Banyuwangi ditunjuk dengan cara-cara “subyektifitas dan tertutup”, menimbulkan kecurigaan adanya dugaan permainan yang mengarah pada manipulatif, pungli bahkan korupsi bersama, menurut Halili Abdul Ghani, SH. pengamat sekaligus praktisi hukum Environment Legal Policy.
Aset Pemkab seharusnya dikelola dengan tahapan aspek legal yang benar menurut/sesuai peraturan perundangan. Dimana azas kepatutan hukum, akuntabilitas, terbuka dan fairness menjadi landasan Kepala Daerah, supaya terhindar dari permainan hukum oleh segelintir oknum ASN yang berada dalam kendalinya. Tahapan awal dalam KSO yang melibatkan Aset Daerah/Negara adanya pijakan/kajian hukum, administratif yang mendasarinya. Kajian nilai taksiran resmi/appraisal sebuah aset negara. Dan pengesahan pasti dengan perkuatan Perbup/SK Bup, ataupun Perda.
Sebuah Kawasan Pariwisata, telah diatur dalam KBLI OSS RBA sebagai usaha dengan resiko menengah tinggi, sehingga harus lolos dokumen yang standar/ terverifikasi tentunya menyangkut dokumen penyerta lainnya SLF dan PBG, latak pelepasan operasinya. Demikian juga badan usaha privat sehatusnya punya kelengkapan yang disyaratkan layak operasi “Pengelolaan Kawasan” berdasar OSS juga, bukan ditunjuk asal punya CV atau PT, pejabat nya memahami atau tidak?, jangan jangan, rencana KSO dasarnya KKN, bisa jadi benar kalau langkahnya seperti ini. Uang/dana masyarakat yang terpungut dapat dikatakan “pungli berjamaah”. Karena uang masuk tidak berlandaskan Hukum yang Sah, atau Uang masuk tidak berdasarkan Undang-Undang (Akutansi Keuangan Negara).
Menurut Herman, belum lagi menilai siapa pihak Badan Usaha Swasta yang bisa ditunjuk KSO dengan Pemerintah apakah benar profesional, track recordnya bagaimana, lalu ditunjuk oleh Pemkab sebagai KSO berarti perusahaan “hebat dan kredibel” tapi ya kok cuman CV, harusnya PT, karena secara perundangan hanya menangani aset 5-10 M apalagi aset Pemda ini berapa, kan bisa jadi 100 Milyar ( tanah dan bangunan), lalu kesetaraan dan equalnya apa kok dengan CV, ini pejabatnya yang “keblinger” dan banyak yang tidak dipahamai atau sengaja. Belum lagi aspek lainnya, apa gak semakin kuat dugaan “permainannya” kata Halili A. Ghani dalam penjelasannya.
Etikad baik dalam Pemkab mengelola aset cara cara KSO, maupun penyerahan atas nama bupati, Seharusnya diawali dengan penyusunan landasan hukum yang berdasar, supaya dugaan adanya PMH nya tidak menjadi pelaporan formal, apalagi sudah adanya pungugutan dengan pelibatan pihak swasta. Bisa berkembang semakin jauh, dampak permainan manipulatif dan kesepakatan jahat yang berkembang nantinya. Aset daerah bukan milik segelintir pejabat perorangan, milik publik yang hatus dikelola cara-cara publik domain/legal dan sahnya haruslah sesuai perundangan. Bukan cara-cara “tertutup dan gelap” pihak ketiga, yang dipilih ternyata berkongsi dengan swasta ini adalah “kucing garong” yang dapat menipu sana sini, karena track recordnya, adalah pihak yang tidak legal alias ilegal dan rekam jejak kejahatannya banyak dan saat ini berteman dengan pejabat-pejabat Pemkaɓ Banyuwangi dalam menetapkan langkah yang dianggap kontra hukum positif,” tegas Halili.
