RADAR BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.
Kejaksaan Agung menegaskan, pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak akan mengganggu kinerja institusi. Seluruh proses penegakan hukum yang berada di bawah kewenangan JAM Pidsus dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keputusan mundurnya Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri. Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih terus menjalankan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
